sekolahdesaAvatar border
TS
sekolahdesa
Mengenal Pengelola Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa merupakan tugas yang melekat pada seluruh aparatur pemerintah desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa sampai dengan perangkat desa lain. Tanggung jawab utama dari tim ini ialah menjaga kelancaran dan ketertiban pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai pelaporan dan pertanggunjawaban. Artinya, pengelolaan keuangan desa adalah tugas kolektif. Resiko apabila terjadi kemacetan pada satu atau dua orang akan menjadi beban kerja yang membuka peluang penyimpangan dan hambatan pengelolaan keuangan.

Struktur Tim Pengelola
Struktur organisasi pengelola keuangan desa secara hirarkis tidak terlepas dari jabatan yang melekat pada sistem organisasi pemerintah desa. Artinya, kedudukan dan tugas dalam pengelola keuangan desa tetap mengacu pada jabatan masing-masing unsur aparat pemerintah desa. Secara organisasional tim pengelola keuangan desa terbagi menjadi dua unsur yakni Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).



A. Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD)
Tanggung jawab PKPKD dipegang oleh Kepala Desa, selaku pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Sebagai PKPKD, Kepala Desa mempunyai kewenangan antara lain:

Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
Menetapkan PTPKD
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa

B. Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)
Tugas utama PTPKD ialah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Koordinator PTPKD dipegang oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh dua unsur yakni pelaksana teknis kegiatan dan bendahara. Pelaksana teknis kegiatan dijabat oleh kepala urusan atau seksi yang sesuai bidangnya. Sementara bendahara merupakan unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.

Tugas Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD antara lain:

Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
Menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa

Sementara pelaksana kegiatan bertugas untuk:

Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya
melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desayang telah ditetapkan dalam APBDesa
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas bebas beban anggaran belanja kegiatan
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan

Dan, tugas Bendahara Desa antara ialah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Masing-masing pihak yang terlibat langsung dalam tim pengelola keuangan desa dituntut untuk mampu membangun mekanisme koordinasi yang dapat menghindari tumpang tindihnya tugas dan tanggung jawab. Hal penting yang harus diperhatikan dalam upaya pengangkatan pengelola keuangan desa ialah proporsi keterwakilan perempuan. Untuk itu, apabila aparatur pemerintah didominasi oleh laki-laki maka dalam mengangkat anggota pelaksana kegiatan dari unsur masyarakat diprioritaskan dari kelompok perempuan. []

Sumber: http://sekolahdesa.or.id/2015/10/21/...keuangan-desa/
0
1.2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.