infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Tarik-Ulur Transportasi Berbasis Aplikasi Uber


Aplikasi pemesananan transportasi asal San Fransisco, Amerika Serikat, Uber, sedang menyita perhatian khalayak ramai. Hal ini karena keberadaannya dianggap merusak tatanan angkutan umum serta melanggar Undang-Undang.

Dalam sebulan terakhir saja, Dishubtrans DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya gencar melakukan penangkapan terhadap mobil-mobil yang bekerjasama dengan layanan Uber. Tak kurang dari 30 mobil ditangkap lalu disita.

Keberadaan layanan Uber yang memanfaatkan mobil plat hitam sebagai angkutan penumpang menimbulkan polemik tersendiri. Pasalnya, mobil berplat hitam tidak dapat digolongkan sebagai angkutan umum. Beberapa waktu lalu, pihak Uber mengatakan pihaknya bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan rental, sehingga keberadaan mereka seharusnya dapat digolongkan sebagai angkutan sewa.

Namun, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto justru mengatakan hal sebaliknya. Berdasarkan temuannya di laman Facebook Uber, ada beberapa posting yang terlihat mengajak pemilik mobil pribadi untuk bergabung dengan Uber.

"Mereka mengajak orang-orang yang punya mobil untuk bergabung dengan iming-iming Rp 15 juta per bulan," ucap Emanuel dalam rapat evaluasi tentang taksi online, Kamis (16/9/2015).

Selain itu, Emanuel mengungkapkan, model operasional yang dijalankan Uber tidak tampak sama sekali layaknya operasional kendaraan rental. Pasalnya, kendaraan rental tidak menerapkan tarif berdasarkan jarak dan waktu. Sebab, tarifnya ditentukan berasarkan kesepakatan di awal.

"Angkutan sewa itu kan di awal sepakatnya sekian. Nanti saat sudah jalan, mau kena macet atau mau dipakai untuk jarak berapa kilometer tarifnya enggak berubah. Nah, yang seperti itu tidak dijalankan oleh Uber," tandasnya.

Lanjut Emanuel, model operasional yang dijalankan oleh Uber murni seperti yang dijalankan pada layanan taksi, yakni tarif ditentukan berdasarkan jarak dan waktu. Hal tersebut membuat Uber dinilai menyalahi peraturan, karena kendaraan yang mereka gunakan adalah mobil pelat hitam.Tidak hanya itu, Emanuel menyebut pelanggaran lain yang dilakukan oleh Uber adalah penentuan tarif yang tidak transparan dan sesuai peraturan pemerintah. Hal ini disebabkan Uber dapat mengubah sistem tarif di tengah pengoperasian layanannya.

"Kalau di taksi resmi kan sudah diatur di argo, jarak sekian tarif sekian. Settingan-nya resmi. Kalau Uber tarifnya suka-suka dia. Awalnya per jarak Rp 10.000, tetapi saat kena macet bisa jadi Rp 15.000," papar Emanuel.

Hal lainnya yang diungkap Emmanuel adalah Uber ternyata tidak bekerjama dengan rental-rental yang telah terdaftar dan legal. Hingga saat ini, angkutan sewa resmi hanya enam perusahaan dengan jumlah kendaraan 457 unit. Di luar ia menyebutkan itu illegal.

“Perusahaan yang saat ini terdaftar di data kami itu adalah PT Panorama Mitra Sarana (5 unit), PT Laks Prima Transport (81 unit), PT Golden Bird Metro (162 unit), PT Pusaka Prima Transport (199 unit), PT Dragon Jaya Utama (5 unit) dan PT Safari Dharma Sakti (5 unit),” bebernya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah akhirnya mengeluarkan imbauan kepada pemilik-pemilik mobil pribadi yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi Uber agar tidak beroperasi untuk sementara. Situasi ini dilakukan sampai keluarnya izin resmi terhadap Uber.

"Sebelum perizinan keluar, tolong menahan diri. Jangan ada operasi. Kalau masih beroperasi tentu akan kami tertibkan," tegasnya.

Andri menerangkan, imbauan agar Uber segera mengurus perizinan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Agustus lalu. Saat itu, Uber diminta untuk segera melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.

“Ketujuh syarat yang diminta itu berbadan hukum, memiliki surat domisili usaha, memiliki izin gangguan yang diatur dalam Undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, memiliki armada minimal lima unit, memiliki pul untuk service dan perawatan,dan yang terakhir kesiapan administrasi operasional,” terang Andri.

Meski sudah mengimbau untuk mengurus segala perizinan tersebut sejak bulan lalu, Andri menyebut belum ada upaya dari Uber untuk melakukan hal itu. Ia bahkan menyebut pemilik-pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber tetap beroperasi seperti biasa.

"Kami tidak menghalangi orang untuk usaha. Tapi usahanya harus ikut aturan. Saya sudah dari bulan kemarin ingin mencari titik temu. Saya sarankan Uber segera urus izin, kami pasti bantu. Tapi mereka enggak datang-datang juga," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Uber di Indonesia Heru Putranto yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, Uber tidak kunjung mengajukan perizinan untuk memenuhi aspek legal sebagai angkutan umum, karena Uber bukanlah perusahan taksi.

"Kami bergerak di bidang pemasaran teknologi aplikasi yang bekerja sama dengan perusahaan rental mobil. Uber bukan perusahaan transportasi, bukan pula perusahaan taksi," kilahnya.

Meski tak memiliki izin legal sebagai angkutan umum, Heru mengklaim keberadaan Uber di Indonesia tidak ilegal. Sebab, ia mengatakan Uber sudah mendaftarkan diri ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kita daftarkan sebagai penanaman modal asing. Dan sudah kita ajukan di BKPM. Dan saat ini sedang diproses," pungkasnya.

Keberadaaan Uber sendiri tampaknya akan terus menimbulkan polemik tentang legalitas dan perizinannya. Apakah izinnya melalui Kementrian Perhubungan atau Kementrian Komunikasi dan Informatika karena layanannya berbasis aplikasi. Namun, layanan Uber sendiri tampaknya muncul karena kebutuhan masyarakat yang membutuhkan transportasi yang murah dan efisien.

Sebagai perbandingan, Uber mengenakan biaya Rp 2.100 per kilometer untuk Uber X dan Rp 2.850 untuk Uber Back. Tarif tersebut jauh lebih murah daripada tarif taksi reguler yang mencapai Rp 4.000 – Rp 5.000 per kilometer.

Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...asi-uber/10263

murah dan efisien knp gak emoticon-Malu (S) emoticon-Malu (S) emoticon-Malu (S)
Diubah oleh infonitascom 21-09-2015 03:26
0
1.4K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.