Apa Agan Terganggu Sama Asap Rokok?
.:Welcome To My Thread:.
25November
Quote:
Apa agan agan terganggu sama asap rokok, kalau ente pasif pasif pasti keganggu kalau aktif?
Ada UU tentang rokok, ane belum dapet UU-nya tapi ane tau isinya aja , ini dia isinya:
1. Rumah sakit, SPBU, Transportasi umum dan Sekolah adalah tempat yang dilarang untuk merokok.
2. Selain yang diatas, tempat yang memberlakukan zona bebas rokok wajib menyediakan tempat bagi perokok(Restauran, Cafe, dl)
3.Dilarangnya penjualan rokok kepada anak dibawah 17 tahun
4. Bagi yang merokok sembarangan, akan dikenai sesuai dengan Perda yang berlaku
Ini dia perihalnya, kita ke poin ke 1. RS dan sekolah pasti jelas, kalau Transportasi umum, nih.... Yang sering naek angkot pasti pernah seangkot sama orang yang ngerokok, lalu apa yang agan lakukan? menutup hidung, tidak mempedulikan, atau memperingatkan perokok tersebut. Padahal sudah jelas bahwa transportasi umum merupakan tempat yang dilarang merokok, dan ini berakibat ketidaknyamanan dan beralihnya dari umum ke kendaraan pribadi(bikin macet). Ini juga harus diperhatikan.
poin ke 2, apakah tempat seperti itu menyediakan tempat merokok, Sebagian besar tidak. Memang benar bahwa perokok juga punya hak, tapi berapakah orang yang merasa dirugikan karena asap rokok. bayangkan saja, dalam sebuah ruangan ada 20 orang, salah satunya merokok, yang 1 itu tidak merasa dirugikan, tapi yang 19 orang yang bukan perokok? jelas dirugikan. Meski beberapa tempat seperti itu ada yang tidak melarang merokok tapi tetap saja merugikan yang tidak merokok
Poin ke3, Sebagian perokok itu memulai merokok sejak remaja . berawal dari iseng berubah jadi kecanduan. menurut sebuah survei yang pernah ane baca, 70%perokok adalah remaja padahal sudah jelas penjualan rokok tidak boleh dijualkan kepada anak dibawah 17 tahun. penjualan yang tidak terkendali membuat rokok dapat dijual dari PKL sampe minimarket, maka dari itu perokok remaja dapat membeli rokok dengan mudah.
poin ke4, peraturannya sama sekali tidak berlaku. Ane belum pernah denger orang bayar denda karena merokok sembarang, padahal bisa dikenakan pasal berlapis seandainya ia membuangnya sembarangan, pasal tentang rokok dan membuang sampah, tapi 2 UU ini sudah tertulis tapi sama sekali tidak berlaku. Seharusnya sanksi nya ini bukan berupa denda maupun kurungan, tapi pelayanan masyarakat(mungut sampah). dijalanan ane sering banget ngeliat sampah bekas rokok ( kemasan, sisa, busanya)
Apa agan merasakan sama seperti ini? lebih baik atau buruk?