mahadewakuntiAvatar border
TS
mahadewakunti
Agama Lokal dalam Konstitusi Kita
Agama Lokal dalam Konstitusi Kita
Ahmad Nurcholish
Oleh: Ahmad Nurcholish
“…keberadaan agama-agama lokal sama pentingnya dengan
agama-agama lain yang kini dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Mereka juga punya hak untuk bertumbuh-kembang sebagaimana agama-
agama ‘impor’ lainnya yang justru datang belakangan…”

Kiranya sudah terlalu banyak dan gamblang diungkap di sejumlah tulisan, makalah, dan juga buku, bagaimana konstitusi negara menjamin kebebasan warganya dalam menganut agama atau kepercayaan serta menjalankan ibadah menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. Dari mulai UUD 1945 pasal 28 E, ayat (1), pasal 29 ayat (2); UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik pasal 18 ayat (1); UU No. 39 Tahun 1999 tengan HAM pasal 22 ayat (1); dan juga UU No. 1/PNPS/1965, jo. UU No. 5/1969 pasal 1.
Dari sejumlah kebijakan tersebut mestinya sudah cukup bagaimana negara menjamin hak-hak penganut agama termasuk agama lokal yang kembali menghangat diperbincangkan beberapa waktu terakhir ini. Namun, kenyataann di lapangan tidak demikian. Praktik tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan menemui banyak masalah. Paling tidak ada tiga permasalahan yang kemudian berimbas pada keberadaan agama lokal. (John A. Titaley, “Hubungan Agama dan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama di Indonesia” dalam Chandra Setiawan, Asep Mulyana (ed), Kebebasan Beragama atau Berkepercayaan di Indonesia [Jakarta: Komnas HAM, 2006], h. 23-25).
Pertama, ketiadaan definisi agama yang jelas. Satu persoalan besar dan mendasar adalah ketika bangsa ini hanya ‘mengakui’ lima dan kemudian menjadi enam agama “resmi” di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu yang baru belakangan mendapat ‘pengakuan’. Dengan hanya ‘mengakui’ enam agama tersebut, lalu bagaimana dengan ‘nasib’ agama-agama atau kepercayaan lokal yang dianut oleh sebagian masyarakat kita sebagaimana disebut di atas?
Dalam penjelasan umumnya, UU No. 1/PNPS/1965, disebutkan bahwa penyebutan enam agama tersebut tidak berarti agama-agama lain seperti Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan dan dibiarkan hidup, meski dengan klausul, “asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini atau peraturan perundang-undangan lainnya”. (Ahmad Nurcholish, dkk., Melawan Kekerasan Atas Nama Agama [Jakarta: ICRP, 2011], h. 9-10).
Pengakuan enam agama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor: 477/74054, tgl 18 November 1979, perihal Petunjuk Pengisian Kolom “agama” pada Lampiran SK Mendagri Nomor 221a Tahun 1975. Surat edaran ini menjelaskan bahwa agama yang diakui pemerintah ialah: Islam, Katolik, Kristen/Protestan, Hindu, dan Buddha. Meskipun peraturan ini mengatur masalah teknis administratif, namun dalam praktiknya menjadi dasar hukum bagi pembatasan pelayanan hak sipil umat beragama Khonghucu dan agama-agama yang “tidak diakui” serta penghayat kepercayaan terabaikan hak pencantumanya di KTP dan hak-hak sipil lainnya. Keppres No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, pada praktiknya dipahami pula sebagai alat untuk memberangus agama Khonghucu. Keppres ini dicabut oleh Abdurrahman Wahid tahun 2000 ketika ia menjadi presiden. Namun pencabutan Keppres itu tidak serta-merta membuat umat Khonghucu memeroleh hak-hak sipilnya karena di tingkat kantor catatan sipil belum ada juklak dan juknisnya. Umat Khonghucu baru dipulihkan kembali hak-hak sipilnya mulai tahun 2006 ketika terbit UU Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006.
agama lokal
Ilustrasi Keagamaan
Selain itu juga terdapat Intruksi Menteri Agama No. 4 tahun 1978 yang menegaskan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 bahwa aliran kepercayaan bukan merupakan agama dan tidak diurus oleh Departemen Agama. Intruksi Menteri Agama ini menjadi dasar dari sejumlah surat edaran Menteri Dalam Negeri, di antaranya tentang penjelasan bahwa penganut aliran kepercayaan tidak berarti kehilangan agama yang diyakininya dan dalam tata cara perkimpoian tidak dikenal tata cara perkimpoian di luar hukum agama. Jika penganut agama Islam menikah melalui Kantor Urusan Agama, maka bagi yang beragama non-Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Dalam hal ini penghayat kepercayaan harus menundukkan diri pada hukum salah satu agama yang “diakui” tersebut. (Alamsyah M. Dja’far, Ema Mukarramah, Febi Yonesta, Mengadili Keyakinan: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Pencegahan Penodaan Agama [Jakarta: ICRP, 2010], h. 7). Jelas ini merugikan penganut agama lokal, sekaligus intruksi menteri itu syarat dengan diskriminasi.
Kedua, Departemen Agama sebagai sebagai wujud intervensi Negara atas agama. Akibat dari tidak jelasnya definisi agama yang diacu, maka negara kian jauh tersesat dalam menangani agama. Pembentukan Depag oleh pemerintah Indonesia, menurut John A. Titaley, adalah wujud intervensi negera yang begitu besar terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Agama yang seharusnya menjadi hak bebas setiap manusia dalam hubungan khususnya dengan Sang Pencipta, telah diambil alih hubungan itu oleh negara lewat pembentukan departemen agama (Kementerian Agama).
Seharusnya, menurut John, negara sama sekali tidak boleh mengurus agama yang merupakan persoalan individu. Negara hanya boleh mengurus individu yang menimbulkan masalah hukum akibat urusan agamanya. “Ketika hukum positif dilanggar dalam kehidupan beragamanya, di situlah negara masuk dalam meluruskannya, kalau perlu menghukumnya”. (John A. Titaley, “Hubungan Agama dan Negara…”, dalam Chandra Setiawan, Asep Mulyana (ed), Kebebasan Beragama, h. 24). Jika ini yang dilakukan negara, maka hak-hak sipil penganut agama lokal pun tak akan terpinggirkan sebagai yang telah terjadi selama ini.
Ketiga, pengistimewaan satu agama oleh negara: wujud diskriminasi negara. Manakala negara mulai mengistimewakan satu agama tertentu dan mengabaikan keberadaan agama-agama yang lain, maka di situlah negara telah melakukan diskriminasi atas warganya sendiri. Ketika negara menyelenggarakan suatu pendidikan berbasis suatu agama tertentu saja mulai dari tinfkat dasar hingga perguruan tinggi, sedanggkan hal itu tidak berlaku bagi agama lain, maka negara dinilai telah melembagakan tindak diskriminasi secara resmi.

Kebajikan Terjerat Kebijakan
Ajaran-ajaran kebajikan atau nilai-nilai luhur dari agama-agama lokal tak setali tiga uang dengan kebijakan yang dibuat oleh pemangku negara. Alih-alih melindungi warganya, pemerintah justru lebih gemar mengeluarkan kebijakan-kebijakan (peraturan) yang tak membawa kebajikan bagi warga bersangkutan.
Hal demikian bisa kita lihat dalam kasus pendirian rumah ibadah bagi warga Parmalim Bale Parsaktian pada tahun 2005 silam. Pendirian rumah ibadah di atas tanah seluas 1591 meter persegi ini hasil wakaf dari M. Mulya Sirait melalui surat bertanggal 21 Mei 1995. Pembangunan Bale Parsaktian ditolak oleh warga yang sebagian besar dari HKBP pimpinan Pdt. AHM Simanjuntak. Mereka menolak pembangunan rumah ibadah bagi warga Parmalim karena tiga hal, yaitu: (1) “warga yang bermukim di sekitar gang Anda Ujung dan gang Satahi adalah sebagian besar Jemaat HKBP Air Bersih dan penganut agama Kristen”; (2) “bahwa rencana pembangunan rumah Parsaktian Parmalim sangat berdekatan dengan gereja HKBP (20 meter) yang diyakini akan sangat memengaruhi praktik kehidupan bergereja”; (3) “karena ajaran Parmalim sangat bertolak belakang dengan ajaran ke-Kristenan”.
Alih-alih menegakkan konstitusi dengan menjamin hak warga Parmalim untuk tetap dapat mendirikan rumah ibadahnya, Lurah Binjai justru cenderung berpihak kepada warga HKBP. Dalam salah satu suratnya, di poin keempat, sang lurah memposisikan ajaran Parmalim sebagai aliran yang liar dan menegasikan keberadaan Parmalim sebagai komunitas yang sudah mendapatkan pengakuan dari negara. Di dalam suratnya, Camat pun melaporkan bahwa “Aparat Pemerintah Kelurahan beserta Polsekta Medan Area memberikan somasi kepada Sdr. Ir. Maruli H. Sirait selaku Ketua Pengurus Aliran Kepercayaan Permalim “Untuk tidak mengadakan kegiatan yang berbau aliran kepercayaan Permalim di Air Bersih Ujung”. (M. Uzair Fauzan, “Berebut Kapling untuk Tuhan:..” dalam Mashudi Noorsalim, dkk. (ed), Hak Minoritas, h. 134).
Dalam surat tersebut juga disertai dengan ancaman: “tindakan tegas akan diambil sesuai hukum dan peraturan yang berlaku bila komunitas Parmalim meneruskan kegiatan kepercayaannya”. (Ibid, 136) Ini artinya komunitas Parmalim dianggap sebagai pengacau keamanan dan peresah masyarakat.
Kebijakan negara yang tidak secara tandas mengakui keberadaan penganut agama lokal juga terjadi di ranah pendidikan. Anak-anak dari keluarga penghayat kepercayaan tak memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya. Di sekolah, para siswa siswi yang datang dari keluarga penganut ajaran kepercayaan terpaksa harus beragama lain saat berada di lingkungan sekolah. Salah satu contoh adalah Yeti Riana Rahmadani seorang siswi sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa Barat. Yeti yang menganut Kapribaden “terpaksa” memilih agama Islam untuk mata pelajaran agama. Sejauh ini, aku Yeti, dia tak menghadapi kendala apapun. “Saya mengikuti pelajaran (agama Islam) di sekolah, tapi saya tetap kapribaden,” kata Yeti, seperti dikutip BBC Indonesia. (http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/).
KTP dan Agama
KTP dan Agama
Hal serupa juga dialami oleh Hedi Purwanto mahasiswa Universitas Negeri Jakarta penganut aliran kepercayaan, juga mencantumkan Islam sebagai agamanya di dalam KTP. Masalah muncul saat Hedi kerap tidak terlihat dalam ibadah rutin umat Islam, misalnya ibadah shalat Jumat. “Teman sering menanyakan kenapa saya tidak Jumatan. Saya terkadang menjawab saya belum dapat hidayah,” kata Hedi sambil tertawa. (Ibid.)
Pengalaman serupa di tempat atau daerah lain sesunguhnya masih bermunculan. Diskriminasi dalam dunia pendidikan ini ditengarai hanyalah satu dari sederet masalah yang dialami para pemeluk agama dan kepercayaan asli Indonesia ini. Persoalannya adalah melalui dunia pendidikan inilah kita memiliki ruang untuk mempelajari dan memahami apa itu konstitusi, apa itu demokrasi dan apa saja hak-dan kewajiban warga negara dan juga negara itu sendiri. Melalui pendidikan (agama) pula kita belajar menerima yang lain, menghormati dan menghargai keberadaan umat lain yang berbeda dengan kita.

Persepektif Multikultural
Membicarakan keberadaan agama-agama lokal tidak dapat dipisahkan dari perbincangan mengenai toleransi. Terlebih dalam konteks Indonesia yang majemuk. Kemajemukan dalam agama, bahasa, etnis, suku, dan adat istiadat memerlukan sebuah sofistifikasi manajemen konflik, sehingga konflik dengan ketegangan secara berkesinambungan dapat dikelola dengam baik.
Dalam konteks ide multikutural, perbedaan-perbedaan (agama, budaya, etnis, bahasa, adat istiadat) dianggap sebagai suatu mozaik kultural yang tidak saling menegaskan tetapi justru saling menopang membentuk jaring-jaring kerjasama dengan identitasnya masing-masing. Konsep ini yang kemuadian disebut sebagai paham multikultural atau multikulturalisme. (Baidi, “Agama dan Multikulturalisme: Pengembangan Kerukunan Masyarakat Melalui Pendekatan Agama” Millah,Desember 2010, h. 4).
Menurut Baidi, dalam kerangka multikulturalisme, agama harus melampaui batas- batas bahasa, etnis dan juga kultur-kultur partikular. Agama tidak lagi menjadi diri sendiri yang terpisah dari proyek-proyek keduniaan dan dimensi lain. Dalam pengertian Abdul Aziz Sachedina, demikian kutip Baidi, ini disebut teologi multikultural. Sebuah teologi yang mendedahkan perhatian dan kepedulian terhadap penduduk dunia, mempengarui kehidupan mereka melampaui batas-batas komunitas dan kultural. Agama juga berupaya membebaskan manusia dari belenggu-belenggu kemiskinan, ketertindasan, dan ketidakadilan sebagai akibat dari relasi-relasi dominasi-subordinasi, menindas-tertindas, Barat-Timur, mayoritas-miniritas, superior-inferior baik dalam hubungan antar agama, etnik maupun budaya.
Terkait hal ini dalam konteks umat Islam Indonesia, ide teologi multikutural bukan sesuatu yang sulit untuk dikembangkan. Islam Indonesia adalah Islam yang dikenal sangat moderat. Moderasi ini tumbuh secara organik dari akar-akar sejarah. Islamisasi yang terjadi di Tanah Air justru berawal dari cara-cara yang sangat multikultural yang ditandai oleh pengakuan oleh nilai-nilai lokal berdampingan dengan nilai-nilai lain. Baidi (Ibid, 4) dan sejumlah penulis lain, kerap mencontohkan bahwa para Walisongo yang mengislamkan Jawa dan Nusantara menampilkan perspektif-perspektif multikulturalisme. Nilai-nilai ke-Indonesiaan dalam perjalanan sejarah telah mengalami kristalisasi dalam persenyawaan antara agama-agama yang ada (Islam, Kristen, Budha, Hindu, dan Khonghucu, bahkan termasuk agama-agama lokal) dengan para pemeluknya.
Selain memiliki akar sejarah, multikulturalisme juga memiliki garis kontinum dengan otentisitas sejarah relasi antar agama dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditunjukan misalnya pada ideologi tradisi lokal yang menunjuk pada paham tertentu dalam menyikapi hidup dan menentukan tatanan sosial yang masih terlihat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ideologi dan tradisi ini dapat berupa sistem kepercayaan yang merupakan basis legitimasi tindakan sosial dan politik; ajaran-ajaran agama dan kepercayaan yang menjadi referensi tingkah laku yang berwujud; etika sosial yang merupakan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dengan lingkungan; nilai-nilai tradisi yang menentukan sesuatu yang ideal di dalam masyarakat dan norma-norma yang merupakan perangkat aturan yang menata tingkah laku.
Dengan perspektif multikultural(isme) sesungguhnya kita memperoleh alur-pijak bagi upaya untuk tetap mempertahankan kebhinekaan kita. Dalam hal ini, keberadaan agama-agama lokal sama pentingnya dengan agama-agama lain yang kini dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Mereka juga punya hak untuk bertumbuh-kembang sebagaimana agama-agama ‘impor’ lainnya yang justru datang belakangan. Dengan begitu sistem demokrasi yang kita bangun akan semakin kokoh dan hak-hak sipil warga-bangsa tak terabaikan dalam payung konstitusi yang jelas dan berkeadilan. [ ]

Ahmad Nurcholish, Ketua Divisi Pendidikan Kebhinekaan dan Perdamaian ICRP

http://icrp-online.org/2015/05/04/ag...nstitusi-kita/

Miris sekali, ayo segera diakui agama lokal kita
0
2.2K
9
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.