paolo03Avatar border
TS
paolo03
http://m.metrotvnews.com/read/2015/04/05/381377
Metrotvnews.com, Jakarta: Respons publik yang sangat dinamis terhadap rencana pemberian fasilitas uang muka kendaraan perorangan pejabat negara, menjadi bukti tingginya kepedulian publik terhadap pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami empati dan respect atas respons publik terhadap rencana pemberian uang muka kendaraan bagi pejabat negara tersebut. Itu bagian dari feed back atas kebijakan publik yang harus diperhatikan" kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Crisnandi, melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dimana pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah, dari Rp116.500.000 menjadi Rp210.890.000.

Terbitnya Peraturan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 Januari 2915, yang meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Dengan alasan meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.

"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu," tutur Yuddy.

Menurutnya regulasi yang dibuat Presiden tersebut merupakan hal normatif dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, sebagaimana berlaku juga dalam pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.

Yuddy tidak menampik bahwa kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat di tengah adanya kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. "Kritik itu bagus, tinggal bagaimana kita mensikapinya dari sisi moral etik, karena dari sisi hukum tidak ada persoalan" kata Yuddy. Karena itu Yuddy berpendapat bahwa kuncinya ada dalam pelaksanaan kebijakan, dan itu dikembalikan kepada moral etik para pejabat negara yang bersangkutan.

Dari sisi pemerintah, untuk menjamin efisiensi anggaran belanja negara, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif. "Saya kira pelaksanaannya nanti selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan" kata Yuddy.

Dia menambahkan, nantinya akan diberlakukan syarat yang ketat dalam teknis pelaksanaanya. "Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel" ujarnya.

Yuddy juga menegaskan bahwa keputusan Presiden menyetujui usulan tersebut, dengan pertimbangan lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak. "Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan tersebut sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekitar Rp158 miliar dari Rp2.039 trilyun APBN TA 2015, atau kurang lebih 0,0078 persen," katanya.

Di sisi lain, Yuddy meminta agar masyarakat mensikapi dan merespons persoalan ini secara proporsional dalam koridor tata pemerintahan yang baik. Bahwa selain efisiensi, hal yang harus diperhatikan adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Sepanjang pemberian fasilitas kepada pejabat negara tersebut akuntabel dan benar-benar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tentu harus disikapi secara bijak dan proporsional," pungkas Yuddy.
(ABD )

http://m.metrotvnews.com/read/2015/04/05/381377

Yg minta dpr, yg disalahin presiden.


Ketua MPR Minta Kebijakan Tunjangan Mobil Dibatalkan
Antara - 05 April 2015 13:25 wib
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Zulkifli Hasan meminta kepada pemerintah agar membatalkan kebijakan menaikkan tunjangan mobil para pejabat yang mencapai angka Rp210,80 juta.

"Soal uang muka mobil pejabat yang mencapai Rp200 juta itu saya rasa lebih baik dibatalkan karena mengganggu rasa keadilan masyarakat yang tengah dilanda kesulitan," kata Zulkifli saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Zulkifli mengatakan seharusnya pemerintah melihat kesulitan yang sedang dialami oleh masyarakat dengan tidak terkendalinya harga-harga berbagai barang seperti beras dan bahan-bahan pokok lainnya yang disebabkan oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Di tengah masyarakat yang terhimpit luar biasa akibat melambungnya harga bahan kebutuhan pokok ini subsidi untuk pejabat malah dinaikkan sampai sekitar Rp200 juta tentu itu mengganggu rasa keadilan," katanya.

Dari informasi yang dihimpun Antara, pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara yang ditanggung negara dari Rp94,24 juta menjadi Rp210,80 juta. Pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas itu antara lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang ditandatangani pada 20 Maret 2015.

Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.

Selain tentang masalah peningkatan nilai tunjangan bagi uang muka kendaraan pejabat, Zulkifli juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM dalam waktu yang relatif singkat dan terkesan mengikuti harga pasar.

"BBM itu menurut Undang-undang harus dapat subsidi karena amanat UUD kan seperti itu untuk hajat hidup orang banyak, jika BBM ikut harga pasar itu artinya pemerintah berpotensi melanggar kontitusi. Saya ingatkan pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jangan sampai ikut-ikutan harga pasar," tegas Zulkifli.

Sebelumnya, pemerintah pada 28 Maret 2015 lalu memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga BBM jenis solar dan premium untuk wilayah di luar Pulau Jawa, Madura dan Bali, yang naik masing-masing Rp500 per liter dari harga lama. Harga minyak untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali untuk premium menjadi Rp7.400 dan solar menjadi Rp6.900. Sementara itu, harga di luar Jawa, Madura, dan Bali untuk solar Rp6.800, sementara premium menjadi Rp7.300.

(ABD )

Mpr protes karena ga dapet.
Diubah oleh paolo03 05-04-2015 09:22
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.