jakakerenAvatar border
TS
jakakeren
Dianggap Radikal, 19 Situs Ini Segera Diblokir
VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir 19 situs penggerak paham radikalisme.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, Senin 30 Maret 2015, menjelaskan pemblokiran tersebut atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan terorisme (BNPT).

"Kemarin BNPT minta, dan pagi ini kami sudah kirim permintaan pemblokiran ke ISP," ujar Cawidu kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon.

Dari 19 situs penggerak radikalimse terdapat beberapa situs yang sudah cukup familiar yaitu, arrahmah.com, voa-islam.com.

Sebelumnya, melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015, BNPT meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Berikut daftar lengkap 19 situs yang diminta diblokir:

1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com

(ase)
http://teknologi.news.viva.co.id/new...egera-diblokir


19 Website Tak Bisa Diakses karena Permintaan BNPT, Kritik Datang ke Kemenkominfo
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - 19 Website tak bisa diakses. Situs itu berdasarkan daftar yang beredar, diblokir atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait penyebaran paham radikal. Namun pemblokiran website itu mendapat protes.

"Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Menkominfo. Tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan," ujar Anggota Komisi I DPR, Zainuddin di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Zainuddin mendukung upaya pemerintah dalam melakukan upaya-upaya mencegah penyebaran paham ISIS. Namun dengan melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup, Zainuddin menegaskan, sama dengan membredel kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi 'Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara'; ayat 2 'Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran'; dan ayat 3 yang berbunyi 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.'

"Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengen membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi," tegas politisi PKS ini.

"Tidak hanya menerima permintaan begitu saja dari BNPT. Menkominfo juga harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Bagaimana penanganannya yang adil," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan, Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa B Nahrawardaya jika benar ada niat menutup situs-situs Islam yang dituduh sebagai situs radikal, menurutnya hal itu tidak mendidik.

"Selain penetapan daftar nama situs yang ngawur dan hampir semua situs internet bernafaskan Islam diberangus, alasan penutupan juga tidak mempertimbangkan hal lain. Bagi BNPT secara institusi dan personal Pimpinan BNPT mungkin bermanfaat karena sesuai penafsirannya, konten situs-situs Islam hampir semua ditandai sebagai situs radikal bisa ditutup menggunakan kekuasaannya. Tetapi bagi Umat Islam, penutupan situs-situs Islam jelas akan memperburuk prinsip keseimbangan informasi," urai dia.

19 Website internet yang diblokir karena diduga menyebar paham dan ajaran radikalisme. Laman tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.
http://news.detik.com/read/2015/03/3...e-kemenkominfo
0
1.5K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.