to3riAvatar border
TS
to3ri
[WTA] status dan kekuatan hukum (tanah/rumah)
Dear agan2 yang melek hukum.
Sebelumnya kenalin gan. Ane dari jember, jatim. Kebetulan akhir2 ni saya cari properti, utamanya tanah dan rumah buat ane sendiri karena memang ane belum punya rumah karena baru 2 tahun di sini.
ane dan istri kebetulan tidak mencari rumah f perumahan karena suasananya yang memang rame dan sumpek ggan. Alhasil ane cari tanah /rumah yang agak d kampung dikit sesuia dengan budget.

Dari pencarian ane selama ini gan. Ane kenalan dengan beberapa penjual tanah maupun rumah. Dari beberapa tanah dan rumah yang saya lihatz ada 1 loksi kavling dengan budget yang sesuai dengan kantong. Nah tanah tersebut bersertifikat HIBAH gan. Yang ane tanyain, gimana kekuatan hukum dengan status HIBAH? Apakah bisa diajukan menjadi HAK MILIK?

Itu kasus pertama gan. Kasus kedua, saya coxok dengan rumah,tapi status tanahnya adalah HAK GUNA USAHA. Pemiliknya bilang masa nya baru habis tahun 2027. Tanah dengan sertifikat ini bisa diajukan menjadi HAK MILIK gak gan?

Ane benar2 bingung gan masalah kayak gini karena untuk kejelasan kepemilikan ke depannya gan.

Saya benar2 mohon pencerahan dari agan2 yang paham mengenai masalah ini.

Terimakasih banyak sebelumnya agan2 yang cakep dan cantik emoticon-Smilie
0
647
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.