n4z1
TS
n4z1
Kupas Tuntas Kasus BLBI, siapa yang bersalah?

Penyelidikan BLBI, KPK panggil lagi Laksamana Sukardi


Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo | Rabu, 10 Desember 2014 11:38





Merdeka.com - Proses penyelidikan dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada sejumlah penerima pinjaman (obligor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kembali dilanjutkan. Hari ini, tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri,Laksamana Sukardi, buat dimintai keterangannya seputar hal itu.

Laksamana hadir sekitar pukul 10.15 WIB. Tetapi, dia menolak menjawab pertanyaan awak media dan hanya mengumbar senyum. Dia langsung dipersilakan masuk ke dalam lobi dan kemudian menuju ruang penyidik. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengakui kedatangan Laksamana terkait penyelidikan SKL BLBI.


"Iya, yang bersangkutan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," tulis Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (10/12).

Pemanggilan hari ini adalah yang kedua kalinya buat Laksamana. Sebelumnya, beberapa mantan pejabat era Megawati juga pernah mencicipi ruang pemeriksaan KPK buat dimintai keterangan terkait dugaan korupsi SKL BLBI.


Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.


KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, mempunyai utang sebesar Rp28,4 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.


Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.

Penerbitan SKL itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya. YakniThe Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.


Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

[lia]





emoticon-I Love Indonesia (S)


Perjalanan panjang kasus BLBI ini apakah semua warga Kaskus tahu? Trit ini dimaksudkan untuk memberi pencerahan bagi semuanya agar lebih mudah mencari berita tentang BLBI ini tanpa repot-repot mengambil dari beberapa sumber. Dan Trit ini dimaksudkan untuk menelisik lebih jauh, sehingga kita tak mudah menghakimi orang lain padahal kita mentah dan minim pengetahuannya didalam masalah yang kita bicarakan. Pendewasaan dalam berfikir itu perlu, sebab warga Kaskus itu beragam latar belakang pendidikannya, juga kemampuan berfikirnya. Hanya yang cerdas-cerdaslah yang tak akan tergerus jaman!


Silakan dilihat dan dicermati nama-nama yang tersebut diatas, dan sebagian masih tetap eksis dan bersuara.


Dibawah ini adalah lampiran berita lama yang dihimpun dari sumber-sumber, dikutip sebagian, atau di copy paste utuh, tanpa bermaksud untuk mengurangi atau menghilangkan substansi isi beritanya.


emoticon-I Love Indonesia (S)


Kok Abraham Samad Jadi Melebar Soal Lidik BLBI?


Rabu, 27 Agustus 2014 , 17:18:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima


RMOL. Belum ada gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Begitu dikatakan Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Samad sebelumnya pernah mengatakan, kasus BLBI akan ada ekspos setelah Lebaran Idul Fitri 1435 H. Tapi, saat dikonfirmasi hal itu, jawaban Samad melebar.

"Terminologi habis lebaran, bulan depan juga habis lebaran. Kesimpulannya nanti satgas akan menyampaikan hasil ekpose di internal pimpinan dan diajukan kepasa pimpinan. Nanti pimpinan beserta penyidik akan memutuskan," elak dia.

Samad menambahkan, untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan tidak dihitung berapa kali sudah melakukan ekspos.

"Tidak ada syarat mau berapa kali," tutup salah seorang pendiri LSM ACC Makassar itu.


Diketahui, SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Para Penerima SKL BLBI berdasarkan Penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) diantaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (Bank Central Asia / BCA). Nilainya mencapai Rp 52,727 triliun. Surat Keterangan Lunas (SKL) terbit Maret 2004.

Ada juga Sjamsul Nursalim dari Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI. Nilainya Rp 27,4 triliun. Surat lunas terbit pada April 2004. Aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). Kejaksaan Agung menghadiahinya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ada juga Mohammad "Bob" Hasan dari Bank Umum Nasional. Nilainya Rp 5,34 triliun. Bos Grup Nusamba ini menyerahkan 31 aset dalam perusahaan, terrmasuk 14,5% saham di PT Tugu Pratama Indonesia. Ada juga Sudwikatmono dari Bank Surya. Nilainya Rp 1,9 triliun, SKL terbit akhir 2003. Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional): Rp 664 miliar, SKL terbit akhir 2003.

[rus]




emoticon-I Love Indonesia (S)


Dari nama-nama yang disebutkan, tercatat bahwa kasus ini tidak identikdengan hanya suku keturunan (padahal ane malas kalau harus mengatakan hal ini, karena sejak berdirinya NKRI, otomatis gak ada lagi istilah ini. Yang ada hanya Warga Negara Indonesia, titik!), tapi lebih cenderung pada obligator-obligator penipu yang mempermainkan keputusan Presiden dengan cara-cara yang licik dan seragam. Pun keputusan dibuat tidak hanya melibatkan 1 orang, tetapi juga harus memperhatikan masukan-masukan dari pihak lain, siapa, mengapa, dan bagaimana akhirnya keputusan itu dibuat.


Silakan dilihat dan dicermati nama-nama obligator tersebut, dan cari tahu, siapa-siapa mereka tersebut.


emoticon-I Love Indonesia (S)


bersambung dibawah

0
19.8K
164
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.