segudangilmuAvatar border
TS
segudangilmu
Remunerasi Kemenag Tidak Berlaku Untuk Guru dan Dosen
Peraturan mengenai disahkannya agar Tunjangan Kinerja juga diberikan kepada para pejabat Kementerian Agama sudah resmi sejak 1 Juli 2014 lalu. Yaitu berdasarkan surat dari kementerian keuangan dengan nomor SR-583/MK.02/2014 tertanggal 25 Juni 2014. Maka secara resmi seluruh pejabat kemenag memperoleh tunjangan kinerja / remunerasi.

Namun dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu poisi/jabatan yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja adalah Guru dan Dosen. Dengan peraturan ini maka yang memperoleh remunerasi hanyalah yang mempunyai jabatan tertentu didalam kemenag.

Kalau aturannya seperti itu ya apa boleh dikata. Namun semoga dengan Tunjangan Fungsional maupun Tunjangan Sertifikasi sudah dapat mengobati kegalauan rekan-rekan guru dan dosen.



SUmber : Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.