• Beranda
  • ...
  • Kepolisian
  • [DISKUSI] Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum/Dibolehkan di Indonesia

danielldtAvatar border
TS
danielldt 
[DISKUSI] Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum/Dibolehkan di Indonesia
Quote:

Quote:


To the point, sesuai judul trit Ane, mari rekan2 Forpoler dan Kaskuser kita berdiskusi

Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum / Dibolehkan di Indonesia ???
Bagaimana tata cara Pembawaan dan Penggunaannya ???


Sebagaimana kita ketahui, jika kita membicarakan Alat Pertahanan Diri pasti akan selalu bersinggungan dengan UU Darurat yang mana isinya sebagai berikut:
Quote:

Kemudian kita lihat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Darurat 12/1951, pengaturan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dikecualikan bagi yang mempergunakan senjata tersebut (senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk) guna pekerjaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk melakukan pekerjaan lain atau jika senjata tersebut adalah barang pusaka.
Quote:


Nah berdasarkan UU Darurat di atas dan beberapa undang undang atau peraturan lainnya yang mungkinsaja muncul setelah berdiskusi dengan agan agan semua.

"Kembali ke Laptop" Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum / Dibolehkan di Indonesia ??? Sehingga memungkinkan dibawa sehari hari sebagai salah satu perlengkapan EDC (EveryDay Carry)

Bagaimana dengan Personal Defense Spray yang terdiri dari Pepper Spray, CS Spray atau kombinasi keduanya ? Stun Gun ? Ada lagi yang namanta Taser / Taser Gun dan alat lainnya yang mungkin nanti bisa muncul berdasarkan hasil diskusi kita?

Mari kita berdiskusi, Monggo di Share di sini

Jika ada Undang undang atau peraturan lainnya yg mengatur tentang Senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951) juga senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951)

Quote:


Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion"untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.


Spoiler for Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
Diubah oleh danielldt 21-11-2014 15:30
2
110.3K
152
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
Kepolisian
icon
3.6KThread767Anggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.