warsarawaAvatar border
TS
warsarawa
KPK Surati SBY-Boediono Agar Laporkan Harta Kekayaan
Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyurati mantan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono berkaitan
dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN).
"Suratnya sudah kami kirimkan kemarin dan dititip ke sekretariat negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi
saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Johan Budi mengatakan, ada batasan waktu untuk
melaporkan LHKPN, yaitu tiga bulan dengan
pertimbangan pengisian laporan tersebut
membutuhkan waktu lama. Dia memberikan apresiasi kepada penyelenggara yang
telah memasukkan LHKPN sebagai bentuk kepatuhan
menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Pemerintahan yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain SBY-Boediono, KPK juga akan mengirimkan surat serupa kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla.
KPK sebelumnya merencanakan mengirim surat
tersebut pada Rabu namun batal.
"Ada koreksi redaksional dari pimpinan KPK terkait
dengan surat yang akan dikirimkan ke presiden dan wakil presiden," katanya.
Dia menambahkan untuk DPR, KPK akan mengirimkan
secara bertahap kepada 500 lebih anggota.
Anggota DPR yang sudah memasukkan laporan harta
kekayaan, yaitu Syarief Hasan, sementara anggota
yang lain masih melengkapi dan berdiskusi mengenai LHKPN.
"Kami siap melakukan pendampingan pengisian
formulir tersebut. Formulir tersebut bisa saja diambil
di KPK, kementerian atau DPR, kami akan
menyiapkannya," katanya. (*/jno)
0
574
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.