jin.lumpur
TS
jin.lumpur
(Prestasi Perusahaan Bakrie) Masjid Terendam Lumpur Lapindo, Ganti Rugi Belum Dibayar
Selasa, 04 Nopember 2014 18:19:24
Reporter : M. Ismail


Sidoarjo (beritajatim.com) - Pembayaran ganti rugi tanah wakaf dan masjid di Desa Besuki, Kedungcangkring dan Pejarakan Kecamatan Jabon, hingga saat ini belum terbayarkan. Padahal kawasan tersebut sudah ditinggal pindah penduduknya karena terancam oleh luapan lumpur.

Tidak adanya kejelasan pembayaran ganti rugi itu juga mengundang reaksi masyarakat setempat. Apalagi anggaran yang berasal dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sudah ada untuk mengganti relokasi.

"Sampai kapan warga harus menunggu pembangunan tempat ibadah terealisasi," ucap KH Miamun Siradj tokoh agama asal Kedung Cangkring Kec. Jabon, Selasa (4/11/2014).

Dia menandaskan, sebenarnya persoalan ini sudah pernah dipertanyakan dengan Deputi BPLS Kamdani. Namun, oleh BPLS anggaran tersebut belum bisa dicairkan karena terbentur oleh hukum. "Kami perjuangkan kemana lagi jika alasannya terbentur aturan,” tukasnya dengan lelah.

Semua warga mempertanyakan tempat dibangunnya tanah wakaf, yang nantinya diserahkan kepada para pengurus masjid yang menangani wakaf (nadhir). Pengurus nadhir sudah terbentuk, tinggal BPLS berhubungan langsung dalam soal ganti rugi.

"Pembayaran ganti rugi wakaf sudah tertuang dalam payung hukum Perpres 33/2013 tentang tanah wakaf. Kurang dua bulan lagi, tahun anggaran 2014 sudah habis. Jika tidak cepat terselesaikan akan hilang lagi anggarannya," jelasnya.

Lanjut pria yang akrap di sapa Gus Maimun itu, soal ganti rugi masjid, warga tidak mempersoalkan dalam bentuk lahan serta bangunannya. Soal lokasi, sebaiknya dikonsultasikan dengan nadhir masjid yang ada.

Sementara itu, Humas BPLS Dwinanto Prasetyo mengatakan, BPLS sebenarnya sudah berkonsultasi dengan Kementrain Agama untuk menyelesaiakan masalah pembayaran tanah wakaf. "Perpresnya sudah ada. Namun aturan pentunjuk teknis untuk membayar tanah wakaf tersebut yang belum ada," kata Dwinanto.

Sesuai dengan perpres, BPLS berkewajiban membayar ganti rugi atas tanah dan bangunan dan tidak memiliki kewenangan untuk mendirikan bangunan. Meski dalam aturannya, tanah wakaf berupa masjid atau musholla harus diganti dengan bangunan.

"Petunjuknya belum ada. Kami belum bisa bertindak karena takut menyalahi aturan," paparnya dengan menyebut anggaran tanah wakaf tempat ibadah, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), BPLS menganggarkan sekitar Rp 500 miliar.

ember


Kalau Ical seorang yang ikhlas, tentu akan membayar ganti rugi masjid tersebut dengan ikhlas.
0
2K
12
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.