diesviAvatar border
TS
diesvi
Perkuat Pengawasan dalam Pilkada Serentak
Polemik pelaksanaan pilkada bermula dari disahkannya UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada oleh DPR pada akhir September lalu. Dalam UU tersebut, pemilihan kepala daerah diserahkan kembali pada DPRD. Menyusul maraknya penolakan atas UU tersebut, Presiden SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung. Salah satu isinya menganulir pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPR. Selain itu, diatur juga bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dilakukan serentak pada hari dan bulan yang sama pada 2015.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kedua lembaga ini menyepakati untuk segera menindaklanjuti perppu tersebut dan memulai tahapan persiapan pelaksanaan pilkada serentak pada September 2015. Daerah yang masuk pilkada serentak 2015 itu terdiri atas 181 kota atau kabupaten dan 7 provinsi. Kesepakatan KPU dan Bawaslu ini menjawab keraguan di daerah soal persiapan tahapan pilkada serentak 2015.

Pengamat politik Djayadi Hanan mengatakan meski menghemat anggaran, pilkada serentak memang tetap patut dicermati KPU. Pasalnya, proses penghitungan suara dalam pilkada serentak akan banyak menimbulkan kerawanan dan kecurangan. KPU perlu melakukan koordinasi yang kuat dengan Bawaslu untuk memperketat pengawasan tersebut agar tidak kecolongan ketika proses rekapitulasi perhitungan suara secara serentak dilaksanakan.

KPU daerah diharapkan untuk mulai mempersiapkan secara matang terkait daftar pemilih tetap, administrasi, serta pratahapan pelaksanaan pilkada serentak. KPU memiliki waktu sekitar satu tahun untuk dapat mempersiapkan semua itu. Evaluasi Pemilu 2014 dinilai cukup bagi KPU untuk melaksanakannya.

Seperti yang pernah dkatakan Mahfud MD (1999), sistem yang bagus akan percuma apabila dijalankan oleh orang-orang yang tidak kompeten, demikian pula terjadi apabila orang-orang yang kompeten dan bik akan percuma pula jika ditempatkan pada sistem yang buruk. Oleh karena itu perlu kombinasi yang baik antara sistem dan orang-orang yang menjalankan sistem tersebut. Dengan demikian harapan masyarakat akan terlaksananya proses demokrasi yang bersih dan berjalan dengan baik dapat terwujud.
emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
582
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.