shantikemAvatar border
TS
shantikem
DPR Tandingan Jelas Illegal. Bisa Dinilai Upaya Makar thd Simbol2 Negara yang Resmi?
Fadli Zon Sebut Pimpinan DPR Tandingan Ilegal
Rabu, 29 Oktober 2014 | 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut bahwa komisi tandingan di DPR yang dibentuk Koalisi Indonesia hebat (KIH) ilegal. Fadli berharap KIH menerima kenyataan tidak memiliki perwakilan di alat kelengkapan DPR.

"Namanya juga tandingan, ya pasti ilegal. Yang namanya komisi itu harus disahkan pimpinan Dewan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen pada Rabu (29/10/2014) siang.

Fadli berkelakar, jangan-jangan partai politik KIH juga membentuk pimpinan DPR RI untuk memuluskan terbentuknya komisi itu juga. Fadli tidak mengetahui apakah manuver KIH itu sikap politik yang permanen atau sesaat saja.

Pihaknya berharap sikap KIH berubah. Jika tidak, KIH harus menerima fakta kehilangan kursi pimpinan di komisi-komisi.

"Kalau tidak serahkan nama ke paripurna, ya berarti mereka tidak sah. Tapi, kalau itu pilihan mereka, ya hanya jadi anggota sidang saja, hanya pengangguran," ujar Fadli.

"Selama ini kita (Koalisi Merah Putih) tidak pernah mengganggu kinerja Presiden, kerja, kerja, kerja. Sekarang jangan ganggu kinerja DPR dong," lanjut dia.

Diberitakan, fraksi dalam KIH, yakni F-PDI Perjuangan, F-PKB, F-Nasdem, F-Hanura, dan F-PPP menggelar pemilihan komisi dan alat kelengkapan DPR (AKD) sendiri. Pemilihan itu sebagai tandingan dari pemilihan komisi dan AKD yang saat ini tengah dilakukan oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih ditambah Fraksi Partai Demokrat.

Pemilihan itu sendiri tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran KIH. KIH dianggap tidak ingin menempatkan anggota fraksinya di komisi dan AKD. Akhirnya, pemilihan berjalan tanpa halangan karena hanya satu paket yang diajukan.
http://nasional.kompas.com/read/2014...ndingan.Ilegal


Koalisi Pro-Jokowi Bentuk Pimpinan DPR Tandingan
RABU, 29 OKTOBER 2014 | 18:02 WIB


Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membalikkan meja ditengah Sidang Paripurna ke-7 yang membahas penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 28 Oktober 2014. Sidang Paripurna berakhir ricuh setelah Hasrul Azwar membalikkan meja karena tidak sependapat dengan pimpinan sidang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat mengatakan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat membuat pimpinan DPR tandingan untuk memilih pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pengganti Undang-Undang MD3.

Menurut Victor, pimpinan DPR tandingan dibentuk sebagai bentuk mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang menunjukkan upaya menjegal dan menghambat pemerintahan Jokowi.(Baca: Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan)

Pimpinan DPR tandingan yang dipilih adalah Pramono Anung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Ketua DPR. Sedangkan wakilnya adalah Abdul Kadir Karding dari Partai Kebangkitan Bangsa, Patrice Rio Capella (Partai NasDem), Syaifullah Tamliha (Partai Persatuan Pembangunan), dan Dossy Iskandar Parsetyo (Partai Hati Nurani Rakyat).

Anggota Fraksi PDIP, Arif Wibowo, mengatakan banyak yang dilakukan Koalisi Merah Putih untuk menjegal pemerintahan Jokowi, mulai pemaksaan Undang-Undang MD3, pemilihan pimpinan DPR, sampai dikuasainya alat kelengkapan Dewan. Apalagi, ujar dia, segala protes dari kubu Jokowi di parlemen tidak diindahkan.

"Kami tak ingin kabinet Jokowi-JK diganggu secara politik. Karena itulah, kami mengeluarkan mosi tak percaya kepada pimpinan DPR yang sekarang," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Ini Pemicu Kericuhan dalam Rapat Paripurna DPR)

Dia menuturkan upaya ini untuk melindungi pemerintahan Jokowi sebagai presiden yang dipilih rakyat. Arif yakin segala kebijakan Presiden Jokowi yang prorakyat akan dihambat oleh koalisi pendukung Prabowo.

Adapun permohonan perpu, tutur Arif, segera dikirimkan ke Presiden Jokowi. Menurut dia, Jokowi belum mengetahui tentang permohonan penerbitan perpu tentang UU MD3. Isi perpu diharapkan juga berimbas pada pembatalan pimpinan DPR dan alat kelengkapan. Sedangkan tentang syarat penerbitan dalam keadaan mendesak, menurut Arif, banyak aturan MD3 yang baru rentan terhadap penghabisan anggaran dan pelanggaran demokrasi. Misalnya, ujar dia, satu anggaran untuk satu daerah pemilihan.

Seandainya permohonan ke Presiden Jokowi dikabulkan, Arif mengatakan akan ada ruang komunikasi politik lebih panjang. Dengan ini, diharapkan partai pendukung Jokowi menjadi bertambah.
http://www.tempo.co/read/news/2014/1...-DPR-Tandingan

----------------------------------

Terlepas adanya perseteruan internal di dalam tubuh DPR di dalam memperebutkan kursi Pimpinan di Lembaga Parlemen itu, upaya untuk mendeligitimasi institusinya sendiri dengan membentuk "DPR Tandingan", yang jelas-jelas bisa merusak iklim Demokrasi dan memperlemah serta menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga itu. Bukankah upaya seperti itu bisa digolongkan upaya sebuah makar untuk meruntuhkan lembaga Negara yang sah?

emoticon-Matabelo
0
2.7K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.