- Beranda
- Berita dan Politik
Pasangan Suami Istri Ini Kompak Jadi Pencuri
...
TS
audifighter
Pasangan Suami Istri Ini Kompak Jadi Pencuri
Pasangan Suami Istri Ini Kompak Jadi Pencuri
Quote:
Pasangan suami istri ML, 22 tahun dan NS, 24 tahun adalah dua dari lima pelaku yang ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya anggota komplotan yang melakukan pencurian dengan modus menjadi pembantu rumah tangga.
ML dan NS sama-sama datang dari Pekalongan untuk bekerja di Jakarta. "Diajak teman buat jadi pembantu di Jakarta," kata ML di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 28 Oktober 2014.
ML mengaku tak mengetahui ternyata dia dan istrinya harus melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencurian. "Saya dipaksa dan diancam," ujarnya. Tapi ML tak berani mengungkapkan ancaman seperti apa yang diterimanya.
ML menuturkan, mulanya istrinya yang lebih dulu menjadi pembantu rumah tangga. "Istri saya sudah seminggu jadi pembantu. Katanya dia kerasan," ujarnya. Kemudian, ML pun diajak untuk bekerja hal yang sama. Dia dijanjikan mendapat gaji besar. "Tapi selama ini cuma dikasi makan sedikit."
Orang yang mengajak ML dan NS untuk mencuri adalah R yang saat ini masih buron. "Dia yang ngajak. Saya dijanjikan dapat bagian," kata ML. Dari hasil penjualan barang curian sejumlah Rp 200 juta, ML dan NS masing-masing mendapat Rp 10 juta dan Rp 30 juta. R membawa sisa hasil curian dengan jumlah yang lebih banyak.
Direktu Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, komplotan ML ini berjumlah 8 orang. Lima orang sudah diamankan. "Tiga lainnya yang sebagai otak kejahatan dan penadah masih buron," kata dia. Kelima orang yang sudah tertangkap adalah ML, 22 tahun, NS (24), SU (49), SK (47) dan SM (36). Sedangkan tiga orang DPO adalah R, B dan C.
Pencurian yang dilakukan kelompok ini terjadi pada 2 Oktober 2014 lalu di kawasan Sawah Barat, Jakarta Timur. Para pelaku berhasil masuk ke rumah korbannya, setelah NS yang berperan sebagai PRT memberi kesempatan bagi rekan-rekannya untuk melakukan pencurian. Pelaku pun menggondol 8 unit handphone, 3 buah cincin emas, satu kalung emas, dua liontin, satu pasang anting mutiara, tiga dompet, satu cash box, satu brangkas yang berisi emas 1,5 kilogram. "Kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," kata Heru.
Para pelaku ini diamankan secara terpisah pada tanggal 22 dan 24 Oktober 2014 lalu. Pelaku ML dan NS ditangkap lebih dulu di Batang, Jawa Tengah. Tiga lainnya diamankan terpisah dari rumah masing-masing. Para pelaku sempat membagi hasil curian. Masing-masing mendapat uang sekitar Rp 10-30 juta tergantung perannya. "R yang sebagai DPO membawa paling banyak," kata Heru.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam oleh Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Heru.
SUMBER
ML dan NS sama-sama datang dari Pekalongan untuk bekerja di Jakarta. "Diajak teman buat jadi pembantu di Jakarta," kata ML di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 28 Oktober 2014.
ML mengaku tak mengetahui ternyata dia dan istrinya harus melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencurian. "Saya dipaksa dan diancam," ujarnya. Tapi ML tak berani mengungkapkan ancaman seperti apa yang diterimanya.
ML menuturkan, mulanya istrinya yang lebih dulu menjadi pembantu rumah tangga. "Istri saya sudah seminggu jadi pembantu. Katanya dia kerasan," ujarnya. Kemudian, ML pun diajak untuk bekerja hal yang sama. Dia dijanjikan mendapat gaji besar. "Tapi selama ini cuma dikasi makan sedikit."
Orang yang mengajak ML dan NS untuk mencuri adalah R yang saat ini masih buron. "Dia yang ngajak. Saya dijanjikan dapat bagian," kata ML. Dari hasil penjualan barang curian sejumlah Rp 200 juta, ML dan NS masing-masing mendapat Rp 10 juta dan Rp 30 juta. R membawa sisa hasil curian dengan jumlah yang lebih banyak.
Direktu Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, komplotan ML ini berjumlah 8 orang. Lima orang sudah diamankan. "Tiga lainnya yang sebagai otak kejahatan dan penadah masih buron," kata dia. Kelima orang yang sudah tertangkap adalah ML, 22 tahun, NS (24), SU (49), SK (47) dan SM (36). Sedangkan tiga orang DPO adalah R, B dan C.
Pencurian yang dilakukan kelompok ini terjadi pada 2 Oktober 2014 lalu di kawasan Sawah Barat, Jakarta Timur. Para pelaku berhasil masuk ke rumah korbannya, setelah NS yang berperan sebagai PRT memberi kesempatan bagi rekan-rekannya untuk melakukan pencurian. Pelaku pun menggondol 8 unit handphone, 3 buah cincin emas, satu kalung emas, dua liontin, satu pasang anting mutiara, tiga dompet, satu cash box, satu brangkas yang berisi emas 1,5 kilogram. "Kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," kata Heru.
Para pelaku ini diamankan secara terpisah pada tanggal 22 dan 24 Oktober 2014 lalu. Pelaku ML dan NS ditangkap lebih dulu di Batang, Jawa Tengah. Tiga lainnya diamankan terpisah dari rumah masing-masing. Para pelaku sempat membagi hasil curian. Masing-masing mendapat uang sekitar Rp 10-30 juta tergantung perannya. "R yang sebagai DPO membawa paling banyak," kata Heru.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam oleh Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Heru.
SUMBER
tien212700 memberi reputasi
1
967
Kutip
0
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
668.8KThread•39.5KAnggota
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru