pabrik.BH
TS
pabrik.BH
Pria ditangkap akibat hina jokowi di FB
Ember :

http://m.okezone.com/read/2014/10/28...ah-hina-jokowi

Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Hina Jokowi
Selasa, 28 Oktober 2014 - 17:54 wib
Susi Fatimah - Okezone
detail Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Hina Jokowi (Foto: Okezone) enlarge this image
JAKARTA - MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur, harus merasakan dinginnya penjara Bareskrim Mabes Polri karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebook miliknya.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.

"Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang," ujar Irfan kepada Okezone, Selasa (28/10/2014).

Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

"Sampai sekarang MA masih ditahan," tukasnya.

Penyebabnya ini gan.

Quote:



______________

Quote:


Quote:


Quote:



Bentar lagi yang getol hina2 Presiden Jokowi, bisa terjerat loh emoticon-siul tinggal tergantung aja lagi suwe atau ndak ada yang niat laporin anda. emoticon-siul



______________
Update emoticon-Nohope

Sesal kemudian useless emoticon-Frown

http://ns1.kompas.web.id/read/read/2...menyesal/large

JAKARTA - MA (23) tak menyangka tulisan di akun Facebook miliknya berujung bencana. MA ditahan Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA amat menyesali perbuatannya. Pemuda lulusan SMP itu memohon maaf kepada Presiden Jokowi. "Tersangka merasa menyesal dan ingin memohon maaf kepada yang dirugikan oleh perbuatannya," ungkap Irfan saat berbincang dengan Okezone, Selasa (28/10/2014). Menurut Irfan, MA kesehariannya adalah pemuda yang polos. Ia pun tak menyadari tulisannya akan berujung proses hukum. Buruh tusuk sate itu juga menuliskan cemoohan kepada Jokowi melalui akun Facebook resmi miliknya, bukan anonim. "Dia sangat polos. Karena akun facebook untuk posting yang dianggap meresahkan itu bukan akun FB anonim. Nama akunnya nama dia, fotonya pun asli punya dia. Dia pun tidak sembunyi. Kalau menurut dia, apa yang dia lakukan bukan sebagai kejahatan," jelas Irfan.
Diketahui, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan. MA dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

______________________
Belon tau kaskus dia.
Disini mah "bebas" banget banget banget.

Freedom of speech gitu loh emoticon-Big Grin Trust me it works.

Cuman jadi anak band doang dihukumnya paling mentok.

Quote:


Quote:


Quote:



__________________________

Update emoticon-Stick Out Tongue

Emaknya mewek, gan pengin deketin ubin

http://ns1.kompas.web.id/read/read/2...maaf-ke-jokowi

JAKARTA - M, ibunda dari MA, pelaku bullying Presiden Joko Widodo (Jokowi) syok berat, saat mengetahui anaknya ditangkap penyidik Mabes Polri. Hampir setiap hari M menangis karena tak menyangka anaknya harus berurusan dengan polisi. Pengacara MA, Irfan Fahmi mengatakan, M berencana memohon ampun kepada Jokowi agar sang anak dibebaskan. "Sebisa mungkin ibunya ingin bersimpuh di hadapan orang-orang yang dirugikan anaknya, mau minta maaf," ujar Irfan saat berbincang dengan Okezone, Selasa (28/10/2014). Ibunda berharap anaknya tidak di penjara meskipun dianggap telah melakukan tindakan kejahatan yakni pencemaran nama baik. M berharap Jokowi memaafkan dan kasus tersebut dapat diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. "Andai kata itu kejahatan, penyembuhannya bukan di penjara, apalagi Jokowi mengusung ide gagasan revolusi mental. Revolusi mental apa yang kira-kira bisa dilakukan oleh tersangka," kata Irfan menirukan ucapan sang ibunda. Diketahui, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan. MA dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
___________________

Jangan sampai ada emak para kaskuser yang anti jokowi senasib dengan emaknya satay tusuker malang ini emoticon-norose




Quote:
Diubah oleh pabrik.BH 29-10-2014 09:31
0
23.5K
301
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.