duta.pertamax
TS
duta.pertamax
Tunggu Sidang Berlangsung, Keluarga Ade Sara Beri Hafitd & Assyifa Roti dan Air


Jakarta- Persidangan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto yang tertunda karena padatnya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sidang molor hingga pukul 15.00 WIB, Selasa (28/10).

Salah satu kerabat orang tua almarhum Ade Sara berinisiatif memberikan roti dan air mineral pada terdakwa yakni Ahmad Imam Al Hafitd & Assyifa Ramadhani.

Nunik (45) salah satu kerabat dari Elisabeth, ibunda Ade Sara mengaku memberi roti dan air karena merasa kasihan kepada kedua terdakwa. Menurut Nunik, kedua terlihat lapar karena harus menunggu persidangan selama kurang lebih dua jam sejak tiba di pengadilan pukul 13.00 WIB.

"Ini sebagai salah satu tanda bentuk perhatian kami kepada mereka, karena kami selalu diajarkan untuk saling mengasihi tidak hanya kepada orang yang mengasihi, tapi juga kepada orang yang menyakiti kami," ujar Nunik, Selasa (28/10) sore.

Menurut Nunik, meski ia dan keluarga kehilangan karena kepergian Ade Sara yang dianiaya hingga tewas oleh kedua terdakwa, namun mereka tetap menerapkan hukum Kasih yang diajarkan dalam kepercayaan mereka. "Semoga saja dengan ketulusan kami ini, keduanya mau berkata terus terang dan jujur selama proses persidangan dan jangan berbelit-belit atau membingungkan hakim," tandas Nunik.

Hafitd dan Assyifa nampak menerima roti da n air mineral yang diberikan oleh Nunik dan mengkonsumsinya dengan lahap. Hingga pukul 14.25 WIB, Hafitd dan Assyifa masih didampingi kedua kuasa hukum mereka masing-masing. Hanya ibunda dari Assyifa yang datang menemani putrinya menjalani proses persidangan. Sementara anggota keluarga Hafitd tidak terlihat.


Sebelumnya kedua terdakwa, didakwa tiga pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP.

Lalu pada dakwaan subsider, mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, 2 pembunuh Ade Sara itu terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara.

http://www.beritasatu.com/megapolita...i-dan-air.html



buat renungan aja.
ada sesal, ada maaf, ada tobat, ada doa dan airmata.
Menghargai kehidupan adalah bentuk syukur atas karunia Allah

emoticon-Matabelo
0
3.9K
30
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.