warsarawaAvatar border
TS
warsarawa
Menkominfo Komentari Kasus 'Internet Mati Total'
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakjelasan yang timbul dari kasus IM2 menimbulkan kegelisahan di
kalangan Penyelenggara Jasa Internet (ISP).
Bahkan, pada September 2014, Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
meminta kejelasan kasus tersebut ke Mahkamah
Agung (MA). Ketika itu, para PJI bahkan mengatakan bisa
menghentikan layanan internet mereka. Jika ini
dilakukan, akses internet di Indonesia pun terancam mati total. Bagaimana tanggapan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengenai
hal itu? Menyangkut persoalan kasus IM2 yang saat ini
berkas perkaranya ada di Mahkamah Agung,
Rudiantara mengaku tidak ada satu kebijakan yang
bisa menyelesaikan semua permasalahan IM2. "Soal IM2 kita akan lihat dari berbagai sudut, ini
kan kasusnya menyangkut banyak hal, ada
stakeholder, ada sisi bisnisnya juga," ujar
Rudiantara saat ditemui di acara serah terima
jabatan di kantor kementerian Kominfo di Jakarta,
Senin (27/10/2014). Saat ditanya apakah Rudi juga akan melakukan
pembelaan yang sama seperti di masa
pemerintahan Tifatul Sembiring, ia kembali lagi
mengatakan akan melihat kasus per kasusnya, dan
membicarakan dengan para pemegang kepentingan
lebih dulu sebelum mengambil keputusan. "Kasusnya yang mana dulu, kita lihat satu-satu,
dibicarakan dengan stakeholder. Karena kalau tidak
salah ada kasus yang di MA dan ada yang masih di
Kejaksaan," terangnya. Tidak ada satu kebijakan yang bisa menyelesaikan
semua persoalan. Karena menurut Rudiantara, ada
dua isu yang meliputi kasus IM2, yaitu isu efisiensi
industri terkait izin bandwidth yang digunakan
penyelenggara internet broadband, dan isu
pelayanan yang terkait akses internet Indonesia terancam mati total. "There is no single silver bullet," demikian istilah
yang digunakan oleh Menkominfo Rusdiantara
terkait kebijakan yang akan diambilnya untuk kasus
IM2. Satu kebijakan saja tidak cukup. "Kita akan bahas dulu, implikasinya apa, urgensinya
apa, misalkan tidak ditangani segera ini (akan)
membahayakan industri, kalau membahayakan
industri, bagaimana pelayanan terhadap
masyarakat?" Model bisnis IM2 saat ini sedang digugat karena
dianggap melanggar peraturan. Selama ini, IM2,
yang tidak memiliki izin frekuensi 3G, dalam
operasinya menyewa bandwidth ke operator
Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G. Model bisnis serupa yang digunakan IM2 dan
Indosat juga dipakai oleh para penyedia jasa layanan
internet di Indonesia, yang jumlahnya lebih dari
200 ISP. Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2),
Indar Atmanto juga divonis delapan tahun penjara
dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam
bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena
kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1
GHz/3G di PT Indosat.
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.