• Beranda
  • ...
  • Health
  • BPJS Kesehatan Tanggung Alat Kesehatan Juga Gan..

bpjskesehatanAvatar border
TS
bpjskesehatan
BPJS Kesehatan Tanggung Alat Kesehatan Juga Gan..
Halo agan dan sista... Kami mau sharing info lagi tentang pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Kali ini tentang jenis-jenis alat kesehatan yang biayanya gratis tis karena ditanggung BPJS Kesehatan. Eits, pahami ketentuan dan prosedurnya dulu ya emoticon-Toast

Apa saja alat kesehatan yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menjamin alat kesehatan lainnya seperti alat bantu dengar (hearing aid), prothesa gigi / gigi palsu, penyangga leher (collar neck / cervical collar / neck brace), jaket penyangga tulang (corset), prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), serta alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh.

Begini Prosedur dan Ketentuannya
Pelayanan alat kesehatan dapat diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan atau rawat inap, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Kacamata
Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis. Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata. Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Layanan alat kesehatan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT. Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 5 (lima) tahun per telinga.

Prothesa Gigi / Gigi Palsu
Pelayanan prothesa gigi diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan pelayanan prothesa gigi atau gigi palsu diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi. Prothesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali untuk gigi yang sama.

Penyangga Leher (Collar Neck / Cervical Collar / Neck Brace)
Layanan alat kesehatan ini disediakan bagi peserta BPJS Kesehatan sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala ataupun faktur pada tulang cervix / tulang leher sesuai dengan indikasi medis. Hal ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penyangga leher dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Jaket Penyangga Tulang (Corset)
Jaket penyangga tulang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan atau gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis. Layanan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan pananganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jaket penyangga tulang dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Prothesa Alat Gerak (Kaki dan atau Tangan Tiruan)
Layanan kesehatan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh
Kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan kepada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

Alat kesehatan tersebut disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan mutu sesuai kebutuhan medis. Sementara, mekanisme pembayaran alat kesehatan yang dilayani fasilitas kesehatan mengacu pada plafon atau batas harga sesuai dengan ketentuan berikut:



Catatan Penting:
Dalam hal pembiayaan, fasilitas kesehatan bersangkutan dapat mengajukan penggantian biaya langsung kepada BPJS Kesehatan (peserta tidak menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan). Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali jika peserta yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan sesuai dengan masing-masing kelas peserta BPJS Kesehatan.

Semoga bermanfaat gan emoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2
0
38.6K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Health
HealthKASKUS Official
24.6KThread9.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.