jajang100Avatar border
TS
jajang100
Dilarang Mencoblos, Pria Ini Robek Surat Undangan Memilih
MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Kecewa karena tak diperkenankan mencoblos, Jon dan Aviani, sepasang suami istri di Mamuju Utara, Sulawesi Barat mengamuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu pagi (9/4/2014).

Meski namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak memperkenankan menggunakan hak pilihnya hanya karena tidak mendapatkan undangan memilih.

Meski keduanya sudah memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti penduduk setempat, petugas KPPS bersikeras melarang Jon dan istrinya, Aviani untuk memilih calon wakil rakyat mereka di bilik suara.

Jon sempat emosi dan mengamuk hingga proses pencoblosan di TPS 4 Kota Pasang Kayu ini sempat terhenti. Jon mengaku tahu peraturan dan edaran KPU jika pemilih yang terdaftar di DPT tetap berhak menggunakan hak pilihnya di bilik suara meski tak mendapat undangan memilih.

Sayangnya, pemahaman petugas KPPS berbeda, dan menyatakan Jon dan keluraganya tak berhak memilih. Emosi Jon pun memuncak. Dia merobek-robek surat undangan salah seorang anggota keluarganya yang lain. Jon melakukan hal itu agar seluruh anggota keluarganya tak perlu menggunakan hak pilihnya.

“Saya dan keluarga terdaftar di DPT, punya KTP, tapi tak diperkenankan mencoblos hanya karena tidak mendapat surat undangan memilih. Karena kecewa, saya robek sekalian undangan keluarga, biar tidak ada yang ikut memilih,” kata Jon.

Ketegangan antara keluarga Jon dan petugas KPPS baru mereda setelah Ketua KPU Mamuju Utara, Ishak Ibrahim datang dan memberi pemahaman kepada petugasnya di TPS. Menurut Ishak, Jon dan keluarganya tetap berhak mencoblos di TPS seperti pemilih lainnya, tanpa harus menunggu seluruh pemilih lain menggunkan hak pilihnya.

Ishak terpaksa kembali memberi bimbingan kepada petugasnya di TPS agar memperkenankan siapapun pemilih terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya meski tak mendapat undangan memilih.

“Ini kesalahan persepsi petugas KPPS. Jadi semua warga yang sudah terdaftar di DPT boleh mencoblos menentukan hak politiknya,” ujar Ishak.


http://indonesiasatu.kompas.com/read...dangan.Memilih
0
1.8K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.