titin.novelaAvatar border
TS
titin.novela
Putri Pak Harto Siap Sikat Kekayaan Hary Tanoe


Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dengan Hary Tanoesoedibjo belum berakhir. Konflik yang dipicu rebutan stasiun MNCTV, dulu bernama TPI itu, kini bergulir ke polisi. "Kami melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Mabes Polri," kata kuasa hukum Tutut, Dedi Kurniadi, saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Maret 2014.

Menurut dia, walaupun kasus kepemilikan telah diputus Mahkamah Agung dengan kemenangan pihak Tutut, aset berikut struktur direksi MNC tetap dikuasai Hari Tanoe. "Direktur PT CTPI hari ini akan melaporkan Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC Group) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ini pertama kalinya sejak putusan Mahkamah Agung pada November 2013 lalu," kata Dedi saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Maret 2014.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010. Putusan tersebut memastikan TPI kembali ke Tutut. (Baca: Tutut Minta Hary Tanoe Taat Hukum)

Rebutan stasiun TPI oleh pihak Hary Tanoe selaku pemilik MNC Grup disebabkan Tutut memiliki utang dalam jumlah besar kepada PT Bhakti Investama. Perusahaan ini merupakan milik Hary Tanoe. Utang tersebut kemudian dikompensasi kepemilikan saham TPI, sebanyak 75 persen dikuasai Hary Tanoe dan sisanya masih kepunyaan Tutut.

Rupanya, komposisi tersebut membuat Tutut merasa dirugikan karena tanpa persetujuannya terjadi perubahan dalam anggaran dasar perusahaan. Pihak MNC sempat menggugat Surat Dirjen Dirjen Administrasi Hukum Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

Kubu Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, kubu Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Oleh pihak Hary Tanoe, upaya itu tak digubris.

Dedi menuturkan kliennya akan mengajukan tuntutan mengenai direksi PT Televisi Pendidikan Indonesia yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. "Tapi ada yang mengaku-ngaku sebagai direktur yang sah," ujarnya.

Dia melanjutkan, antara kliennya dengan Hary Tanoe tidak ada komunikasi terkait dengan perkara kempemilikan saham TPI. Yang jelas, kata Dedi, pihak Tutut sudah membuat surat peringatan agar Hary Tanoe, yang kini menjadi calon wakil presiden dari Partai Hanura, tidak menghalangi tugas direksi baru dari kliennya.

Hary Tanoe beberapa waktu lalu mengatakan, MNC Group tetap memiliki kontrol penuh atas MNCTV. Ihwal putusan Mahkamah Agung, kata dia, sama sekali tidak melibatkan MNC Group dalam melayani gugatan pihak Tutut. “MNC Group tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban mengembalikan stasiun MNCTV serta MNCTV tetap beroperasi dengan normal,” ujar dia.

http://www.tempo.co/read/news/2014/0...ke-Mabes-Polri

0
4.5K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.