- Beranda
- Berita dan Politik
Hakim yang tidak mau di awasi oleh KY
...
TS
jny.olshop
Hakim yang tidak mau di awasi oleh KY
Quote:
KY yang notaben nya adalah sebagai lembaga yang Melakukan monitoring yang intensif terhadap lembaga peradilan dengan cara melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal saja.atau bisa di simpulkan sebagai pengawas terhadap hakim-hakin di indonesia.
tetapi yang terjadi saat ini jauh dari yang di harap kan,mereka justru di pojok kan oleh MK,yang seharus nya mereka awasi.MK yang salah 1 fungsi nya adalah melakukan penelitian terhadap uu,dan berfungsi penuh terhadap pengesahan uu yang di rekomendasikan oleh DPR atau presiden.justru menolak uu KY yang di fungsikan untuk melakukan pengawasan terhadap MK dan hakim-hakimnya.
Begitulah sebagian intisari putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pengujian ini diajukan oleh 31 orang hakim agung.
"Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian. Menyatakan lima pasal yang mengatur fungsi kewenangan dalam UU KY, yaitu pasal 20, 21, 22 ayat 1 huruf e, 22 ayat 5, 23 ayat 2, 3 dan 5, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (23/8) .
Dengan putusan itu berarti Mahkamah menghapuskan semua ketentuan UU Komisi Yudisial (KY) berkaitan dengan pengawasan hakim. Mahkamah berpendapat UU KY yang mengatur fungsi pengawasan terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, tidak secara rinci mengatur tentang prosedur pengawasan serta tidak jelas dan tidak tegas menentukan siapa subyek yang mengawasi, apa obyek yang diawasi, instrumen apa yang digunakan serta bagaimana proses pengawasan itu dilaksanakan.
"Hal tidak jelas dan tidak rincinya pengaturan mengenai pengawasan dalam UU KY, serta perbedaan dalam rumusan UU KY, menyebabkan semua ketentuan UU KY tentang pengawasan menjadi kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya," tutur hakim Soedarsono saat membacakan putusan.
Fungsi KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang seharusnya hanya memberikan sebagian kewenangan pengawasan etik kepada KY, secara sadar atau tidak, telah ditafsirkan dan dipraktikan oleh KY sebagai pengawasan teknis yudisial dengan cara memeriksa putusan.
MK merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan yang bersifat integral dengan juga mengadakan harmonisasi atas UU kekuasaan kehakiman, UU MA, UU KY dan UU MK guna mengisi kekosongan hukum yang terlalu lama akibat dihilangkannya fungsi pengawasan KY. MK dalam putusannya juga merekomendasikan agar MA dan KY bekerja erat dalam konsep kemitraan untuk melakukan pengwasan terhadap para hakim.
Meski menghilangkan fungsi pengawasan dari KY, MK dalam putusannya menolak permohonan para hakim agung agar hakim agung dibebaskan dari pengawasan KY. MK berpendapat permohonan tersebut tidak cukup beralasan karena tidak dapat ditemukan dasar-dasar konstitusional yang meyakinkan. Dalam perkara yang sama, MK memutuskan bahwa hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY dengan alasan hakim konstitusi bukanlah hakim profesi seperti hakim biasa.
Menurut Natabaya, hakim konstitusi pada dasarnya bukanlah hakim sebagai profesi tetap, melainkan hanya diangkat untuk jangka waktu lima tahun. Atas putusan tersebut, MK menyatakan pasal 1 angka 5 UU KY sepanjang menyangkut kata hakim konstitusi tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusannya, MK menentukan sendiri bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik hakim konstitusi dilakukan oleh majelis kehormatan yang tersendiri dan dibentuk sendiri oleh MK sesuai pasal 23 UU MK.
Sementara itu anggota KY Soekotjo Soeparto mengatakan perkara uji materiil terhadap UU No 22 Tahun 2004 tentang KY dan UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan oleh 31 hakim agung dimenangi oleh MK. Dalam putusannya, MK menolak permohonan hakim agung untuk dibebaskan dari pengawasan KY namun MK menyatakan hakim konstitusi bukanlah objek pengawasan KY.
Ketika ditanya apakah KY merasa dikebiri kewenangannya, Soekotjo menjawab KY akan tetap bekerja sebaik-baiknya. Ia juga mengatakan tidak merasa kewenangan KY telah dikebiri oleh MK. Menurut dirinya masih banyak yang KY bisa lakukan terutama mengenai laporan dari masyarakat. "Apabila nanti kita temukan kesalahan pada hakim, kita masih bisa melaporkannya kepada MA," katanya.
Dengan putusan MK itu, Soekotjo juga mengatakan kini saat yang tepat untuk duduk bersama dengan MA guna menyelesaikan perbedaan pendapat soal pengawasan terhadap para hakim. Ia menambahkan cepat atau lambat KY memang harus duduk bersama dan berbicara dengan MA. Harifin Tumpa yang ditemui usai persidangan menyambut baik putusan MK tersebut dan juga mengatakan siap untuk duduk bersama dengan KY.
tetapi yang terjadi saat ini jauh dari yang di harap kan,mereka justru di pojok kan oleh MK,yang seharus nya mereka awasi.MK yang salah 1 fungsi nya adalah melakukan penelitian terhadap uu,dan berfungsi penuh terhadap pengesahan uu yang di rekomendasikan oleh DPR atau presiden.justru menolak uu KY yang di fungsikan untuk melakukan pengawasan terhadap MK dan hakim-hakimnya.
Begitulah sebagian intisari putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pengujian ini diajukan oleh 31 orang hakim agung.
"Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian. Menyatakan lima pasal yang mengatur fungsi kewenangan dalam UU KY, yaitu pasal 20, 21, 22 ayat 1 huruf e, 22 ayat 5, 23 ayat 2, 3 dan 5, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (23/8) .
Dengan putusan itu berarti Mahkamah menghapuskan semua ketentuan UU Komisi Yudisial (KY) berkaitan dengan pengawasan hakim. Mahkamah berpendapat UU KY yang mengatur fungsi pengawasan terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, tidak secara rinci mengatur tentang prosedur pengawasan serta tidak jelas dan tidak tegas menentukan siapa subyek yang mengawasi, apa obyek yang diawasi, instrumen apa yang digunakan serta bagaimana proses pengawasan itu dilaksanakan.
"Hal tidak jelas dan tidak rincinya pengaturan mengenai pengawasan dalam UU KY, serta perbedaan dalam rumusan UU KY, menyebabkan semua ketentuan UU KY tentang pengawasan menjadi kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya," tutur hakim Soedarsono saat membacakan putusan.
Fungsi KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang seharusnya hanya memberikan sebagian kewenangan pengawasan etik kepada KY, secara sadar atau tidak, telah ditafsirkan dan dipraktikan oleh KY sebagai pengawasan teknis yudisial dengan cara memeriksa putusan.
MK merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan yang bersifat integral dengan juga mengadakan harmonisasi atas UU kekuasaan kehakiman, UU MA, UU KY dan UU MK guna mengisi kekosongan hukum yang terlalu lama akibat dihilangkannya fungsi pengawasan KY. MK dalam putusannya juga merekomendasikan agar MA dan KY bekerja erat dalam konsep kemitraan untuk melakukan pengwasan terhadap para hakim.
Meski menghilangkan fungsi pengawasan dari KY, MK dalam putusannya menolak permohonan para hakim agung agar hakim agung dibebaskan dari pengawasan KY. MK berpendapat permohonan tersebut tidak cukup beralasan karena tidak dapat ditemukan dasar-dasar konstitusional yang meyakinkan. Dalam perkara yang sama, MK memutuskan bahwa hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY dengan alasan hakim konstitusi bukanlah hakim profesi seperti hakim biasa.
Menurut Natabaya, hakim konstitusi pada dasarnya bukanlah hakim sebagai profesi tetap, melainkan hanya diangkat untuk jangka waktu lima tahun. Atas putusan tersebut, MK menyatakan pasal 1 angka 5 UU KY sepanjang menyangkut kata hakim konstitusi tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusannya, MK menentukan sendiri bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik hakim konstitusi dilakukan oleh majelis kehormatan yang tersendiri dan dibentuk sendiri oleh MK sesuai pasal 23 UU MK.
Sementara itu anggota KY Soekotjo Soeparto mengatakan perkara uji materiil terhadap UU No 22 Tahun 2004 tentang KY dan UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan oleh 31 hakim agung dimenangi oleh MK. Dalam putusannya, MK menolak permohonan hakim agung untuk dibebaskan dari pengawasan KY namun MK menyatakan hakim konstitusi bukanlah objek pengawasan KY.
Ketika ditanya apakah KY merasa dikebiri kewenangannya, Soekotjo menjawab KY akan tetap bekerja sebaik-baiknya. Ia juga mengatakan tidak merasa kewenangan KY telah dikebiri oleh MK. Menurut dirinya masih banyak yang KY bisa lakukan terutama mengenai laporan dari masyarakat. "Apabila nanti kita temukan kesalahan pada hakim, kita masih bisa melaporkannya kepada MA," katanya.
Dengan putusan MK itu, Soekotjo juga mengatakan kini saat yang tepat untuk duduk bersama dengan MA guna menyelesaikan perbedaan pendapat soal pengawasan terhadap para hakim. Ia menambahkan cepat atau lambat KY memang harus duduk bersama dan berbicara dengan MA. Harifin Tumpa yang ditemui usai persidangan menyambut baik putusan MK tersebut dan juga mengatakan siap untuk duduk bersama dengan KY.
0
889
Kutip
5
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
669.7KThread•40.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru