panasbung.asliAvatar border
TS
panasbung.asli
Bawaslu: "Baliho Roy Suryo HARUS Diturunkan !!!!"
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menilai meski telah diganti dengan iklan layanan masyarakat, baliho Roy Suryo yang banyak terpampang di sejumlah ruas-ruas di jalan kota Jogja dinilai tetap melanggar aturan sehingga harus segera diturunkan.

Komisioner Bidang Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri R Werdiningsih, menyatakan berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 khususnya pasal 59 (a), setiap pejabat negara, pimpinan atau anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, tidak boleh menjadi pemeran iklan layanan masyarakat dalam institusinya baik melalui media massa cetak, elektronik, maupun media luar ruang, terhitung sejak enam bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Tentu sangat disayangkan. Karena sebelumnya kita sudah wanti-wanti agar baliho benar-benar diturunkan, jangan cuma diakali. Masak sekelas menteri melakukan seperti itu. Harusnya kan memberi contoh yang baik,” ujarnya di sela acara acara bimtek pengawas pemilu di Sahid Rich Hotel Yogyakarta Rabu (11/03).

Sebagaimana diketahui Bawaslu DIY sebelumnya menilai baliho milik Roy Suryo yang juga menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus calon DPR RI melanggar Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat 1 huruf a, karena baliho tidak dibolehkan untuk iklan pencalegan anggota dewan, kecuali DPD, sehingga harus diturunkan.

Namun terlihat hingga saat ini sejumlah baliho tersebut tidak diturunkan namun justru diganti dengan iklan layanan masyarakat. 

"Kita sudah kirimkam surat rekomendasi ke KPU hari ini yang meminta agar baliho segera diturunkan. Kita juga telah mengirim surat teguran langsung ke yang bersangkutan (Roy Suryo), terkait masalah ini," ujarnya.

Menurut Sri, munculnya steatmen-steatmen Roy Suryo terkait persoalan baliho tidak semestinya dilakukan oleh seorang negarawan atau seorang pejabat kaliber menteri seperti dirinya.  

"Apa ya gak malu harus nunggu surat teguran dulu (dari Bawaslu) untuk menurunkan. Padahal secara lisan sudah. Selain itu kemarin lewat SMS katanya juga sudah menyanggupi dan akan taat aturan," sindirnya.


http://m.aktual.co/politik/082303baw...rus-diturunkan

emoticon-Hot News


1 Balihonya Diturunkan Panwaslu, Roy Suryo Naikkan 16 Baliho Lain

emoticon-Najis


"Banyak ya kemarin kita rilis sekitar 6400-an APK yang melanggar. Ya kita juga kurang personil ya nanti kita minta bantuan Kimpraswil lah," ujar Agus.

Selain itu, ia mengimbau bagi para caleg yang APK diambil Satpol PP agar dapat mengambil di kantor Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. Sementara itu, malam ini ada 16 baliho Roy Suryo kembali dipasang. Salah satunya di simpang 4 Gondomanan sebelah timur tampak pekerja tengah memasang foto Menpora yang akan maju dalam caleg nanti, lengkap dengan nama, nomor urut, dan partai.

Baliho itu bertuliskan 'Nyuwun Pangestu calon DPR RI dapil D.I. Yogyakarta No 1 KRMT Roy Suryo Notodiprojo' dari Partai Demokrat No 7 lengkap dengan stempel 'Jogja Istimewa Asli' dan 'Beri Bukti Bukan Janji'. Salah satu pekerja mengatakan malam ini pada 16 titik akan dipasang, mulai Jalan Ahmad Dahlan hingga jalan Kusumanegara.

"Ada 16 titik mulai dari sana (Jalan Ahmad Dahlan), sampai sana (Jalan Kusumanegara)," kata salah satu pekerja sambil jarinya menunjuk ke arah Barat dan Timur yaitu Jalan Ahmad Dahlan dan Kusumanegara.

Memang baliho foto-foto Roy Suryo nyaleg merupakan yang tersebar muncul di berbagai sudut kota Jogja. Mulai dari Sebelah ringroad barat hingga ke ringroad Utara atau simpang 4 UPN. Serta di dalam kota, baliho besar juga terpasang foto Menpora Nyaleg.


http://m.liputan6.com/indonesia-baru...16-baliho-lain


emoticon-Hot News


Usut Dana Baliho Roy Suryo!

emoticon-Najis


"Spanduk kampanye dalam bentuk baliho milik Roy Suryo jelas-jelas melanggar aturan alat peraga kampanye".  
 
Hal itu dikatakan Aktivis Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz kepadaOkezone, Senin (10/3/2014).
 
Oleh sebab itu, Masykurudin minta agar Bawaslu Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera memerintah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mencopot baliho Roy Suryo itu.
 
"Sebagai caleg, Roy suryo hanya boleh memasang satu spanduk dengan ukuran 1,5X7 meter di zona yang telah ditentukan oleh KPU. Bawaslu provinsi dapat secepatnya memberikan rekomendasi tentang pelanggaran baliho besar tersebut sehingga segera dapat dieksekui oleh satpol PP," tegas dia.
 
Dia juga meminta pihak terkait agar mendalami sumber pendanaan baliho Roy Suryo tersebut karena ditengarai berasal dari dana Kementerian. Apalagi baliho itu tak ubahnya baliho ucapan terima kasih seorang menteri namun digunakan kampanye pencalonan.
 
"Selain itu, dari aspek format dan warnanya yang hampir sama dengan Baliho yang menyampaikan ucapan terimakasih atas nama menteri, maka spanduk pencalonan ini juga harus ditelisik darimana pendanaannya," imbuhnya.
 
Kata dia, untuk spanduk atas nama pencalonan maka harus berasal dari kantong Roy Suryo pribadi dan baliho kementrian harus dibiayai oleh Negara. Tidak boleh keduanya dicampur dan saling memanfaatkan.
 
"Roy suryo nantinya juga harus menghitung betul berapa pengeluaran dana kampanyenya dan harus secara jujur melaporkan dana kampanye tersebut sehingga pencatatannya dari sekarang juga harus jelas dan transparan," pungkasya.


http://m.okezone.com/read/2014/03/10...liho-roy-suryo














emoticon-Ngakak (S) sumpeh gak kalo ente ke Jogja, ente bakal kagum bin takjub, di semua titik per4an, per3an stategis akan ente temui Roy Suryo & Bininya yg seolah-olah Berlomba pasang Baliho emoticon-Najis (S), sejak awal 2013 sbnrnya udah Bertebaran di seantero jogja bahkan arah luar kota mau masuk ke Jogja (jl.wates, jl.solo, jl.magelang, jl.godean)...
sukurlah kalo emang "BERANI" di Tertibkan emoticon-Big Grin
0
2.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.