Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono, dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum terkait dengan dugaan korupsi pada proyek kerja sama penggunaan program corporate social responsibility antara PT Aneka Tambangan dengan Unsoed. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum, Hasan Nurodin Achmad.
Edy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 133.702.100 atau subsider 2 tahun penjara, serta uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tuntutan hukuman penjara dan denda serupa juga di jatuhkan kepada mantan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan mantan Kepala UPT Percetakan Unsoed Winarto Hadi yang juga menjadi terdakwa pada kasus yang sama. Namun jaksa memberi tuntutan uang pengganti berbeda. Budi dituntut uang pengganti Rp 81.300.000, sedangkan Winarto Rp 135.212.000 subsider 3 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama nomor: 342/0505/UAT/2011 dan kerja sama nomor: 1397/H23/KU.05/2011 tanggal 5 Agustus 2011 tentang program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu wilayah eks penambangan pasir besi di Pantai Ketawang, Kecamatan Grabag, Purworejo. Kerja sama ini menggunakan dana CSR dari PT Aneka Tambang sebesar Rp 5,8 miliar, sebagaimana yang tersebut dalam kerangka acuan kegiatan yang disepakati.
Namun pada pelaksanaannya, ada beberapa program yang tidak dilaksanakan, di antaranya terkait dengan pengadaan kolam ikan, sumur, kandang pembibitan sapi, gudang, dan kamar mandi umum. Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, proyek ini merugikan negara Rp 2,154 miliar, yang di antaranya digunakan oleh para terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa mengaku keberatan. "Kami akan sampaikan pledoi pada persidangan pekan depan," kata Fajar Saka, penasihat hukum salah satu terdakwa.
Dasar keberatan yang akan disampaikan adalah tuduhan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja. "Faktanya, seluruh proyek sudah sesuai kerangka acuan kerja," kata Fajar. Alasan lain, PT Aneka Tambang tak merasa keberatan dengan pelaksanaan proyek serta tak merasa dirugikan dalam proyek tersebut.
SUMBER