lutfithe13thAvatar border
TS
lutfithe13th
Belum Tahu JKN dan BPJS? Masuk Sini Gan !!!
Salam kenal agan-agan, emoticon-I Love Kaskus (S)
emoticon-Hot News


Dalam thread pertama saya di Lounge ini saya coba menjelaskan tentang masalah penting yang seharusnya diperhatikan semua orang namun tenggelam dengan berita KKN, YKS, dan Pemilu. Jadi, sebelum agan atau orang tercinta emoticon-Kiss (S)sakit, lebih baik tahu terlebih dahulu ...

Apa itu JKN dan BPJS ?

JKN itu Jaminan Kesehatan Nasional gan, intinya pelayanan kesehatan seluruh Indonesia akan dibayar dengan sistem asuransi. Setiap WNI dan WNA yang sudah 6 bulan di Indonesia nantinya wajib mengikuti JKN ini, tidak peduli dia sudah punya asuransi ataupun tidak. Lho, namanya asuransi, berarti kan pakai bayar premi bulanan?emoticon-Bingung (S) Benar sekali gan ... nanti saya jelaskan

BPJS sendiri adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS inilah yang menyelenggarakan JKN. Jadi ingat, BPJS lembaganya, JKN nama asuransinya gan. BPJS ini sendiri ada dua, BPJS Kesehatan yang dulunya adalah PT Askes, dan BPJS Ketenagakerjaan yang adalah perubahan dari Jamsostek, tapi perubahan Jamsostek masih nanti, tahun 2015.

Siapa saja peserta JKN?

Semua orang gan, WNI maupun WNA (yg sudah 6 bulan di Indonesia), mampu maupun tidak, pokoknya semuanya wajib menjadi peserta JKN ini. Wajib? Tapi, tapi, bagaimana kalau tidak mendaftar? Eh ternyata belum saya temukan aturan soal sanksinya gan, hahaha ... emoticon-Malu (S)

Preminya berapa? Bagaimana premi buat yang tidak mampu?

Mari kita tengok dulu Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
Jadi jenis iuran dibagi menurut pesertanya menjadi :
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi orang miskin dan tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah a.k.a gratis, mereka disebut PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Oke, sudah tahu agan termasuk yang mana? Tarik nafas panjang ... this is gonna be legen ... wait for it ... dary emoticon-Ngakak

Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Untuk pegawai swasta secara bertahap akan dilakukan dari 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Dan mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.

Sementara bagi peserta perorangan (dalam artian Pekerja Bukan Penerima Upah) akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan

Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Jadi gitu lah gan, ada yang gratis, ada yang membayar, adil lah ... menurut pemerintah sih
Gimana? Sudah tahu kewajiban agan ... lalu, fasilitas apa yang bakal agan terima dengan premi segitu?

Dengan JKN ini semua mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

Resminya sih gitu gan, nanti saya ceritakan kenyataannya ... Btw, kalau untuk perawatan inapnya gan ...

Untuk peserta Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran) yang termasuk golongan :

- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II

- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III

Di sini agan ada pertanyaan?
(Lah TS, kalau gaji ane misalnya 5 juta perbulan, dipotong 4% kan preminya jadi 200 ribu, lebih sekali dari premi kelas 1 ... Sisanya nggak dikembalikan?emoticon-Bingung (S))
Nggak gan sayangnya, setahu ane, jadi semacam subsidi silang gitu.emoticon-Malu
(Lho TS, yang ditanggung JKN cuma pekerjanya saja? Jadi keluarganya harus didaftarkan sendiri sebagai perseorangan?)
Nah, untuk yang itu ane belum nemu infonya gan, mungkin ada agan di sini yang karyawan BPJS?
(Ane sudah gabung asuransi swasta dengan premi dan benefit yang lebih wah dari JKN, gimana gan?)
Sejauh ini, BPJS dan asuransi-asuransi swasta masih nego gan, nantinya apa yang BPJS tanggung, swasta memberi fasilitas sisanya, jadi agan tampaknya bakal tetap bikin kartu BPJS dan bayar premi ke kedua lembaga itu

Oke, Jadi agan nggak bisa lari dari JKN sekarang gan, buat agan-agan yang sudah tergabung Askes maupun Jamsostek, tinggal tunggu tanggal mainnya ganti kartu ...
Buat yang selama ini tidak ikut asuransi atau ikut asuransi swasta, pilihan agan dua, bikin kartu anggota BPJS sekarang, atau nanti kalau sudah sakit...

Sedangkan alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan sendiri seperti apa? Mari kita simak ... Kutip langsung nih gan


Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri. Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang. Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.

Oh ya gan, untuk sistem JKN alurnya berubah lho, tidak boleh langsung ke rumah sakit (perkecualian bisa dicek di bawah)emoticon-I Love Indonesia (S)

- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama/primer (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama/primer yang diinginkan. Layanan primer ini bisa Puskesmas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.


Dannnn ... Misal agan tidak puas atau ada komplain soal pelayanan jaminan kesehatan ini, agan dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.

Sekian, saya bukan karyawan BPJS gan, hanya pekerja kasar di bidang medis, cuma mau bagi2 info saja
emoticon-Malu (S)

untuk bacaan dasar wajib unduh http://www.depkes.go.id/pdf.php?pg=J...ASI-ISI_FA_REV
Diubah oleh lutfithe13th 17-01-2014 13:37
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
8.3K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.