• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Mari Sedikit adil dalam menanggapi berita ( SBY membebaskan napi narkoba)

pengusaha13Avatar border
TS
pengusaha13
Mari Sedikit adil dalam menanggapi berita ( SBY membebaskan napi narkoba)
Sebelumnya mohon maaf biuat teman2 kaskuser disini ane bukan pembela SBY, dan ane hanya ingin kita adil dalam menanggapi suatu berita tanpa menambahi dengan opini yang menyudutkan dikarenakan dalam hati kita telah berakar rasa kebencian yang melampaui batas.
Dan inget ya ane bukan kaskuser yang suka cari tenar kayak akun Tonyabbotemoticon-Ngakak
dan ane juga bukan timses SBY, bukan anggota demokrat, juga bukan tim nasi bungkus demokrat, ane adalah Golputers buktinya : http://kask.us/hmIuV
Ohya ane buat ini juga karena ane merasa miris melihat kaskuser yang mayoritas nrima apa adanya alias gak mau berpikir dulu ttg kebenaran/validitas sebuah trit,tanpa adanya sifat kritis. meraka lebih senang langsung menghujat jika ada trit yg isinya provokasi. Miris jika generasi muda banyak yang kayak giniemoticon-Ngakak


ok langsung saja :
ini trit yg ane maksudkan http://kask.us/hsYYI
TERPIDANA SEUMUR HIDUP KASUS HASIS DI BEBASKAN SBY, INI PRESIDEN MU..???

Spoiler for isi trit :


kejanggalan2 pemikiran TS :

1.Judul trit mengandung kesalahan pemahaman yang fatal

Dari judul saja ane sbg orang yg awam hukum dah bisa melihat bhw TS salah dalam menafsirkan berita itu.Entah TS gak paham atau emg pura2 gk paham
emoticon-Ngakak
Dalam judul TS menyebut dengan tanpa ragu bhw SBY membebaskan napi narkoba.
padahal itu napi kan bukan di bebaskan tapi dapat pembebasan bersyarat.emoticon-Ngakak
dan grasi presiden turun pada tahun 2009 kemarin, klo ngikutin logika TS harusnya tu napi dibebasin waktu tahun 2009 emoticon-Ngakak

2. TS gagal memahami isi putusan Grasi

karena ane melihat ada yg janggal dengan opini TS maka ane sempatkan bertanya padanya : (di page 3 di jawab pertanyaan ane )

====================================


ane : Bebas bersyarat itu apa gan?
Trus dia dpt grasi 20 tahun itu artinya hukumannya dikurangi 20 tahun gitu?? Misal dia di hukum seumur hidup ( umurnya waktu disidang 30 tahun)
Jadi dia harusnya kan dhukum 30 tahun.. Jadinya cuman di hukum 10 tahun gitu??
Trakhir : apa yg ngasih remisi itu presiden??
Trims gan biar ane paham [/


TS nya jawab :
yang ane bold bener banget gan, misal dia dihukum seumur hidup=30 tahun, terus uda menjalani 10 tahun terus dikasih remisi 20 tahun, jadinya ya skrg bebas, bersyarat itu larangan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. >> coba kalo ini diterapkan ke semua napi, sekarang penjara uda kosong gan

yang ngasih remisi hanya boleh presiden secara langsung

==================================

Menurut ane maksud grasi presiden gk kayak gitu
klo kayak gitu (langsung dikurangin 20 tahun) maka tu napi dah bebas dari kemarin gan ngapain nunggu tahun 2014 emoticon-Ngakak

dia sebelumnya diajtuhi hukuman seumur hidup (misalkan waktu itu dia berumur 30 tahun) dikurangi grasi 20 tahun jadi hukumannya tinggal 10 tahun dikurangi lagi remisi maka sisa tahun lebih
(30-20-2,2 = 7,8 tahun)

yg bner
tu grasi mengubah hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara


mohon bg ahli hukum memberi opini jika saya salah tafsir
emoticon-Ngakak

TS berpendapat bhw :
yang ngasih remisi hanya boleh presiden secara langsung


komen ane :

yg ini ane masih belum yakin karena setahu ane remisi itu diberikan bertahap setiap ada HUT RI dan hari raya keagamaan...dan yg memberi kan menurut ane bukan presiden tapi dari dirjen lapas di kemenkumham

mohon yg ahli ane diluruskan klo salah


3. TS gak paham apa itu bebas bersyaratemoticon-Ngakak

Ini kutipan dia ttg bebas bersyarat
bersyarat itu larangan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. >> coba kalo ini diterapkan ke semua napi, sekarang penjara uda kosong gan

emoticon-Ngakak


padahal menurut uu bebas bersyarat itu:

Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.


jadi yg harus diketahui pembesasan bersyarat mengharuskan napi untuk menjalani 2/3 masa pidana.bukan langsung dibebaskan asal dg syarat tidak mengulanginya kayak pemikiran si TS emoticon-Ngakak


Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 01/2007”) juga menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masapidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”

ini syarat2bya gan :
Spoiler for syarat:


demikian kesalahan2 TS dalam memahami putusan grasi tsb, yg karena gagal paham tsb TS telah membuat artikel yg menyesatkan kaskuser.emoticon-Ngakak

demikian yg dapat ane tulis klo ane juga salah silahkan di kasih masukan dan ane berkenan tuk pekiwan gan.

trims.


Diubah oleh pengusaha13 17-01-2014 08:12
0
3.4K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.