rantimerAvatar border
TS
rantimer
Sidang Putusan Sumalindo Lestari Jaya Ditunda

Sidang Gugatan kepada PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang rencana dibacakan putusanya pada kamis (7/11/2013) ditunda oleh majelis hakim hingga dua minggu ke depan, Kamis (21/11/2013). Penundaan putusan dikarena oleh alasan belum siapnya putusan sidang sengketa yang melibatkan pemegang saham publik SULI, Deddy Hartawan Jamin dengan direksi SULI dan pemegang saham mayoritas PT SULI yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PT PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) dengan induk PT Samko Timber LTD Singapore, milik Sampoerna Strategic dan Hasan Sunarko.

Menurut pengacara Deddy Hartawan Jamin, Wahyu Hargono, pihaknya akan mengikuti keputusan hakim untuk penundaan ini. ”kita sangat menghormati keputusan hakim, hakim mungkin membutuhkan lebih banyak waktu untuk memutuskan masalah ini, tentunya agar mendapatkan hasil yang seadil-adilnya”, ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, penggugat masih sabar untuk menanti putusan pengadilan yang seadil-adilnya bagi terbukanya kebenaran yang seharusnya menjadi impian bagi para pencari keadilan. “kita berharap putusan pengadilan nanti dapat mematahkan permainan jahat coorporate crime yang dilakukan oleh para tergugat, sekaligus pengadilan juga dapat membuka kebenaran dan keadilan, sesuai dengan kehendak Tuhan yang akan terjadi,” paparnya.

Sebegaimana diketahui, gugatan perdata kepada PT SULI diajukan oleh pemegang saham publik, Deddy Hartawan Jamin kepada 11 tergugat yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan. Gugatan dilakukan karena pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas SULI. Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku sehingga merugikan banyak pihak.

Penggugat menuntut ganti rugi kepada tergugat, baik materiil maupun immateriil, senilai 18,7 Triliun, karena Itu sejatinya adalah milik PT Sumalindo. Jika gugatan ini dikabulkan, Deddy Hartawan Jamin menegaskan, ganti rugi tersebut di atas akan dikembalikan kepada rekening milik Tergugat 1 (PT SULI) sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Dengan demikian, Deddy ingin menegaskan niat dan komitmennya untuk memperbaiki SULI, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Selanjutnya akan bersama- sama merencanakan membongkar kejahatan lainnya, kejahatan nasional dan internasional yg sudah dilakukan oleh tergugat.
0
780
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.