rantimerAvatar border
TS
rantimer
Jalan Panjang Membongkar Corporate Crime
“PT SGS yang induknya Samko timber LTD di Singapore digugat oleh Deddy Hartawan Jamin. Kembalikan kepada Negara, apa yang menjadi milik Negara. kembalikan kepada perusahaan apa yang menjadi milik Perusahaan”


Kalimat di atas meluncur dengan tenang dan tegas saat ditanya apa alasan dirinya menggugat PT SGS, SULI dan para direksi SULI. Menurut Deddy, dirinya selalu mau sabar dan akan membuka penyebab kerugian di SULI, terlebih lagi data yang sudah dikumpulkan itu cukup banyak dan diduga sudah mengarah kepada coorporate crime.

Sampai saat ini, manajemen PT. SULI dan PT SGS, Pemegang saham mayoritas nya, tidak terlihat ada itikad baik untuk menyehatkan dan menyelesaikan masalah dengan baik-baik. “Akhirnya kita gugat mereka agar bersedia diperiksa buku laporan perusahaan yang sudah diaudit oleh EY agar dilakukan audit khusus oleh PWC, sementara untuk audir HPH dan HTInya dilakukan pemeriksaan Oleh IPB. Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sudah memutuskan bahwa SULI bermasalah dan harus mau diperiksa”, ujar Deddy menceritakan hari ini (6/11/2013).

Karena tidak ada itikad baik juga setelah diputuskan di PN Jaksel, mereka melakukan upaya akal- akalan dengan kasasi ke MA. Maka, kita pun menggugat secara perdata kepada 11 tergugat yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, PT Sumber Graha Sejahtera ( PT SGS ), Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.

Gugatan dilakukan karena pemilik saham publik minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI dan Pemegang saham mayoritasnya/ Pengendali, yang dimiliki oleh Sampoerna Strategic dan Hasan sunarko. Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku sehingga merugikan banyak pihak.

Menurut Deddy, gugatannya bertujuan untuk mengembalikan kekayaan negara kepada negara, dan mengembalikan kekayaan dan aset perusahaan PT. SULI kepada perusahaan PT. SULI, yang sudah banyak disulap untuk kepentingan pribadi dan kelompok

“Gugatan kita ini dimaksudkan agar PT. SULI bisa bangkit kembali menjadi Perusahaan Swasta Nasional yang sehat dan jadi kebanggaan Negara”, tegas Deddy. “Jangan di biarkan ulah manajemen dan pemegang saham mayoritas yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab, kita sebagai pemegang saham Publik minoritas akhirnya banyak dirugikan”, lanjut Deddy

Awal mula penyebab gugatan pemeriksaan kepada SULI, menurut Deddy, sebenarnya karena pada mulanya pemegang saham Publik Minoritas PT SULI ingin mengetahui penyebab kerugian di PT SULI dan mau melihat buku laporan kinerja perusahaan. Karena tidak ada respon yang baik dan benar, akhirnya tuntutan tersebut berlanjut ke pengadilan hingga kasasi MA. Bahkan hingga kini sudah berlanjut kepada permasalahan perdata.

Publik tidak mengerti, kenapa kalau mereka ditanya, perusahaan rugi karena apa? jawaban Direksi dalam RUPS dan RUPSLB, selalu saja karena perusahaan rugi karena dunia lagi krisis, krisis terus dan terus, dari tahun 2008 hingga 2013.

Pemegang saham publik SULI berharap gugatan perdata yang sedang menunggu putusan PN Jaksel ini kamis besok (7/11/2013) dapat menimbang niat baik penggugat agar keadilan itu dapat dirasakan untuk kebaikan semua pemegang saham SULI

Deddy mempertanyakan Pemegang saham Majoritas, Pengendali PT. SULI, yaitu Samko timber LTD di Singapore yang dimiliki oleh Sampoerna Strategic dan Hasan Sunarko melalui PT SGS, yang berusaha dengan segala cara untuk menolak agar tidak dilakukan pemeriksaan tersebut. Sampai-sampai mereka lakukan upaya kasasih ke MA agar tidak diperiksa, yang pada akhirnya upaya mereka itu di tolak di MA.

“Kalau mereka tidak melakukan perbuatan kejahatan, kenapa harus keberatan untuk diperiksa?”, ucap Deddy

Deddy melihat apa yang sudah dilakukan oleh manajemen SULI dan selalu disetujui dengan voting oleh PT SGS, pemegang saham mayoritas/ Pengendali PT. SULI sebagai pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang nyata dilakukan secara sistemik dan terstruktur untuk mengambil hak Pemegang saham Publik.

Jelas-jelas SULI melakukan pelanggaran terhadap UU tentang Perusahaan Terbuka (PT), UU pasar modal, UU Hukum Niaga, UU kehutanan dan yang paling penting sudah melanggar Hukum Tuhan, karena di dalam hati dan pikiran mereka sudah ada rencana dan sudah mengambil hak dan milik orang lain dengan cara diam- diam.

(kaskus)
0
1.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.