a70n98Avatar border
TS
a70n98
Ini Lima Lelaki yang Disebut Selingkuhan Hakim Cantik Vica Natalia
Hakim Selingkuh Dipecat
Dilaporkan Selingkuhi Lima Lelaki, Hakim Cantik Vica Natalia Dipecat



PEMBELAAN DIRI - Vica Natalia bersiap melakukan pembelaan saat menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Vica akhirnya diberhentikan tetap dengan hak pensiun terkait kasus perselingkuhan.

TRIBUNNEWS, JAKARTA -Vica Natalia (41), hakim cantik dari Pengadilan Negeri Jombang, akhirnya dipecat sesuai putusan Majelis Kehormatan Hakim yang bersidang di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Vica sebelumnya diadukan oleh suaminya sendiri, HR, terkait kasus perselingkuhan dan perzinahan. Meski Vica sudah mengajukan pembelaan diri, namun Majelis tetap menjatuhkan putusan pemecatan.

Vica sekarang ini berdinas di PN Jombang. Setahun lalu, hakim golongan Pratama Madya ini berdinas di PN Amlapura, Karangasem, Bali.

Pada awal 2013, ia dilaporkan oleh suaminya berselingkuh dengan sedikitnya lima lelaki. Di antaranya, dengan mantan kekasihnya yang menjadi pengacara, dengan pengusaha, politisi, perwira polisi, hingga pramugara.

Sidang MKH berlangsung tertutup. Majelis diketuai hakim agung Suwardi, dibantu hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul, serta empat komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.

"Majelis menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman dispilin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH, Suwardi.
Vica dinyatakan terbukti beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di rumahnya di malam hari, padahal dia tinggal sendiri.

Vica diketahui pergi ke Bali di hari kerja tanpa izin Ketua PN Jombang. Juga didapatkan bukti Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut.

Bukti lain, foto Vica bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dalam pose yang tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang sudah berkeluarga.

Komisioner KY, Taufiqurrahman, seusai sidang mengungkapkan, Vica mengajukan sejumlah pembelaan terkait dugaan perselingkuhannya. "Beberapa bukti yang diajukan Majelis disangkal. Beberapa foto yang ditunjukkan, dia bilang itu bersama teman-temannya," katanya.

Selain itu, ada juga alasan kemanusiaan seperti anaknya yang masih kecil.

Vica dalam beberapa kesempatan membantah tudingan suaminya, HR. Ia bahkan mengadu ke Komnas Perempuan, dan melaporkan HR ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Diterpa prahara yang berujung pemecatan, ia pun mencoba tegar. Di akun Facebook-nya, ia menulis puisi tentang persoalan yang membelitnya. Puisi itu tanpa judul.

Perempuan cantik kelahiran 2 Juni 1972 ini, di antaranya menulis, "Kalian bisa bunuh tubuhku, bisa bunuh karakterku, bisa bunuh masa depanku dan rengut tiga anakku dari hidup ini, namun kalian tak bisa membunuh keimananku, tak bisa membunuh jiwaku...".

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...k-vica-dipecat


Ini Lima Lelaki yang Disebut Selingkuhan Hakim Cantik Vica Natalia

TRIBUNNEWS, JAKARTA -
Prahara rumah tangga Vica Natalia (41), hakim cantik dari Pengadilan Negeri Jombang, berujung kepada pemecatan. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2013), memutuskan Vica bersalah melanggar kode etik hakim sehingga diberhentikan dengan hormat namun masih mendapatkan hak pensiun.

Pada awal 2013, Vica dilaporkan oleh suaminya telah melakukan perselingkuhan dan perzinahan, padahal mereka masih terikat status sebagai suami-istri. Proses perceraian masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

HR diketahui merupakan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Depkumham) Jakarta. Dalam laporannya, HR menuding Vica tidak saja berselingkuh dengan satu orang, melainkan dengan beberapa orang berbeda.

Di antarnya bersama PG asal Surabaya, FS warga asal Bandung, GA asal Sulawesi Tengah, SS asal Surabaya, dan Ag. Di antara profesi yang disandang laki-laki itu adalah hakim, Kapolres, pengusaha, dan keluarga sendiri.

Laporan suami Vika melayang ke banyak lembaga, seperti ke PN Jombang, Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, dan Komisi Yudisial. Setelah melakukan pemeriksaan, termasuk memanggil sejumlah saksi, Majelis Kehormatan Hakim akhirnya menyidangkan Vica dengan putusan pemecatan.

Sidang MKH berlangsung tertutup. Majelis diketuai hakim agung Suwardi, dibantu hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul, serta empat komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.

"Majelis menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman dispilin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH, Suwardi.

Vica dinyatakan terbukti beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di rumahnya di malam hari, padahal dia tinggal sendiri.

Vica diketahui pergi ke Bali di hari kerja tanpa izin Ketua PN Jombang. Juga didapatkan bukti Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut.

Bukti lain, foto Vica bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dalam pose yang tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang sudah berkeluarga.

Komisioner KY, Taufiqurrahman, seusai sidang mengungkapkan, Vica mengajukan sejumlah pembelaan terkait dugaan perselingkuhannya. "Beberapa bukti yang diajukan Majelis disangkal. Beberapa foto yang ditunjukkan, dia bilang itu bersama teman-temannya," katanya.

Selain itu, ada juga alasan kemanusiaan seperti anaknya yang masih kecil.

Vica dalam beberapa kesempatan membantah tudingan suaminya, HR. Ia bahkan mengadu ke Komnas Perempuan, dan melaporkan HR ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...k-vica-natalia


Hakim Cantik Vica Natalia Curhat Lewat Puisi



TRIBUNNEWS JAKARTA - Hakim cantik dari PN Jombang, Vica Natalia (41), sudah dipecat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Hakim yang bersidang di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Ia dipecat karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim, yakni terkait kasus perselingkuhan.

Vica jauh-jauh hari membantah tudingan berselingkuh seperti yang dilaporkan suaminya, HR, seorang pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Ia pun menulis puisi di akun Facebook-nya, sebuah puisi tanpa judul, namun menyiratkan kepedihan hati dan sebuah perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakannya.

Vica antara lain menulis, "Kalian bisa bunuh tubuhku, bisa bunuh karakterku, bisa bunuh masa depanku, dan renggut tiga anakku dari hidupku ini.... Namun kalian tidak bisa membunuh keimananku akan Islam, kalian tak bisa membunuh jiwaku...."

Selanjutnya, ia menulis, "Karena inti jiwaku bebas merdeka tuk memilih, tak ada sesuatu apapun, dan penguasa manapun, yang dapat mengintervensinya...."

Puisi Vica diakhir dengan mengutip ayat suci Alquran, yakni Surah An-Nasyiroh, yang berbunyi: "fa inna ma'al usri yusra, inna ma'al usri yusra (artinya: maka sesungguhnya bersama kesulitan itu kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan itu kemudahan)."

Ia juga mengutip ayat dari Surah Al-Insyirah, yang berbunyi: "faidza faraghta fanshab, wa ila rabbika farghab (artinya: maka apabila kamu telah selesai dari satu urusan maka kerjakanlah dengan sungguh-sungguh urusan yang lain. Maka kepada Rabb-mu, hendaklah engkau merasa senang)".

Pada Rabu pagi, jelang sidang Mahkamah Kehormatan Hakim, Vica menybar pesan melalui BlackBerry Messenger. Ia meminta maaf atas segala tutur kata dan perbuatan yang tidak berkenan dalam pergaulan selama dia bertugas sebagai hakim. "Terimakasih atas doa, kasih sayang, dukungan, dan support dari saudaraku selama ini."

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...at-lewat-puisi

Selingkuhi 5 Lekaki..... Mantabs... emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo
Smoga hanya selingkuh aja nih hakim cantik, ga korupsi duit rakyat... emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak


Quote:
Diubah oleh a70n98 06-11-2013 15:21
0
59.6K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.