oedha123Avatar border
TS
oedha123
(Kabar gembira buat burug) Pengusaha tuntut pemerintah bayar pensiunan buruh seperti
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk memikirkan dan mengatur pensiunan buruh seperti yang diterapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini untuk menjawab permintaan para buruh yang mendesak adanya jaminan sosial, kesehatan serta pensiunan.

Sekretaris Apindo, Suryadi Sasmita, mengatakan selama ini pengusaha maupun buruh rajin membayar pajak kepada negara. Oleh karena itu pemerintah mempunyai kewajiban membayar pensiunan buruh.

"Untuk pensiun, pemerintah yang atur karena kita membayar pajak pengusaha, pajak karyawan. Agar pensiun tersebut bisa dilaksanakan dengan baik," kata Suryadi di Gran Melia, Jakarta, Rabu (6/11).

Suryadi mengingatkan kepada pemerintah agar tidak melupakan mekanisme pembayaran pensiunan kepada buruh. Ini harus diperjelas agar tidak membuat suasana kerja yang tidak baik ke depannya.

"Jaminan kesehatan harus ditanggung bersama-sama. Sama juga untuk pensiun seperti PNS. Namun caranya kebijakan ini yang perlu kita pahami," katanya.

Dia mengakui selama ini pengusaha ingin sekali memberikan kesejahteraan kepada para buruh. Dengan adanya jaminan sosial dan kesehatan tentunya akan mendorong perbaikan pada buruh tersebut.

"Jaminan sosial dan kesehatan. Pengusaha ingin sekali setiap bangsa Indonesia mempunyai jaminan kesehatan ini," tutupnya.

Seperti diketahui, tahun depan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) akan mulai menjalankan fungsinya melayani masyarakat miskin dalam bidang-bidang krusial, seperti pengentasan kemiskinan, jaminan kesehatan, sampai jaminan pensiun. Dari pelbagai sektor itu, dunia usaha mengaku masih keberatan dengan skema iuran BPJS bidang ketenagakerjaan, khususnya untuk menanggung dana pensiun pekerja.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi Sukamdani menyebut konsep jaminan pensiun BPJS tak rasional. Pasalnya ada beban yang harus ditanggung pengusaha setiap kali seorang karyawan purna tugas. Yaitu perusahaan harus merekrut enam pegawai baru untuk menanggung biaya pensiun pekerja lama.

"Ada hal-hal yang merisaukan mengenai jaminan pensiun BPJS, karena menganut manfaat pasti di mana dari apa yang disimulasikan Jamsostek menunjukkan satu pekerja yang masuk pensiun harus didukung 6 pekerja baru," ungkap Hariyadi dalam Diskusi Kadin di Grand Sahid, Jakarta.

Sesuai peraturan perundangan, jika skenario BPJS ketenagakerjaan berjalan lancar, maka karyawan dengan masa kerja 15 tahun berhak mendapat uang pensiun bulanan mulai 1 Juli 2015. Jika tidak bermasa kerja 15 tahun atau tidak membayar premi selama 15 tahun maka jaminan pensiunnya akan diberikan sekaligus, bukan perbulan.

Saat ini, pekerja buruh aktif yang sudah menjadi anggota jaminan kesehatan sebanyak lebih dari 10 juta jiwa dari total pekerja formal yang mencapai 36 juta. Peserta BPJS rencananya bakal menanggung iuran 5 persen dari gaji pokok pekerja.

Diperkirakan masih ada 100 juta pekerja yang belum masuk skema jaminan pensiun dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.

http://m.merdeka.com/uang/pengusaha-tuntut-pemerintah-bayar-pensiunan-buruh-seperti-pns.html

Aseeeekkkk...tinggal mikir beli hp model baru,motor cbr dan koleksi pacar
Diubah oleh oedha123 06-11-2013 08:04
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.