love.is.bannedAvatar border
TS
love.is.banned
{UANG "DAMAI"} BOS NARKOBIS TAWARI UANG DAMAI KE PENYIDIK
Bos Narkoba Medan yang Hanya Dibui 9 Tahun Sempat Tawari Penyidik 'Damai'

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peran Andi Juanda dalam penyelundupan sabu seberat 8 kilogram, Juli tiga abulan lalu. Andi Juanda alias Wanda, tak lain merupakan terpidana kasus kepemilikan 8 kilogram Sabu di bulan Februari 2013 serta baru divonis Agustus 2013.

Sebagai bandar besar, Andi mulanya tidak gentar saat tim BNN membekuk dan menemukan 4 kilogram sabu di Fortuner dan 3 kilogram di CRV miliknya.
"Dia meminta kita tidak usah membawa mobilnya," kata seorang penyidik yang menangani kasus Andi, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/10/2013).

Penyidik hanya diam saat Andi melayangkan permintaan tersebut. Kalimat singkat muncul dari salah seorang tim dan menerangkan mobil tetap akan disita karena sebagai bukti kejahatan narkotika dan dugaan pencucian uang hasil transaksi narkoba.

Tidak patah arang, Wanda terus melakukan lobi kepada penyidik BNN untuk berdamai dan tidak memproses ke ranah hukum atas kejahatan yang diperbuatnya.

"Dia mau sogok sampai Rp 2 miliar," terang penyidik tersebut.

Kejadian ini serupa dengan yang dihadapi BNN saat mencokok bos narkoba yang menunggangi Porsche, Faisal (35). Agar terhindar dari jerat hukum, sang bandar penunggang Porsche Panamera ini berupaya menyuap aparat dengan uang hasil transaksi narkotika.

"Begitu anggota menangkap, sudah ditawarkan Rp 5 miliar," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny J Mamoto.

Rupanya, tawaran menggiurkan tersebut tidak mempan untuk para petugas yang turun dalam penangkapan, 13 Maret 2013, sekitar pukul 18.00 WIB. "Enggak mempan, naik lagi jadi Rp 10 miliar," ujar Benny.

Belum jelas apakah ada kemungkinan F pernah menyogok aparat lainnya.

Di lain sisi, beragam cara dilakukan bandar dengan para aparat hukum. Bila gagal di tingkat penyidikan, tak ayal segala upaya terus dilakukan, salah satunya dengan mempercepat proses penyidikan meski bukti pendukung belum lengkap.

"Langkah itu agar berkas dakwaan lemah dan hukuman diringankan," ujar sumber detikcom.

Dalam sidang Agustus lalu, majelis hakim tidak hanya memberikan keringanan hukuman kepada bandar narkoba, hakim juga memerintahkan dua mobil yang disita petugas BNN dikembalikan kepada pemiliknya.

"Seharusya mobil tersebut tidak dikembalikan ke pemiliknya," kata salah seorang penyidik pekan lalu.

Menurut dia, dua mobil yang disita petugas merupakan barang bukti dalam tindak pidana narkotika. Karena di dalam mobil Fortuner dan CRV tersebut petugas menemukan sabu yang disimpan Andi Juanda alias Wanda dengan berat total 7 kilogram.

"Padahal kami sudah membuat resume dalam dakwaan bila mobil-mobil itu digunakan untuk tindak pidana pencucian uang terdakwa," ujarnya, menambahkan bila kasus pencucian uang otomatis melekat dalam tindak pidana narkotika.

Selain protes pengembalian dua barang bukti tersebut, upaya pelarian Wanda dari sel tahanan BNN tidak turut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperberat hukuman terdakwa.

Sumberisasi: [url]http://news.detik..com/read/2013/10/11/082917/2384202/10/bos-narkoba-medan-yang-hanya-dibui-9-tahun-sempat-tawari-penyidik-damai?ntprofil[/url]

Komentarisasi: uang damai itu indah.
emoticon-Big Grin

Sikap TS (diwakili gambar)
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.