coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Pimpinan BNI Ketapang Korupsi Rp3,7 miliar
Skalanews - Pimpinan Kantor Kas Bank Negara Indonesia Cabang Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Eka Firdaus, dibekuk aparat kepolisian karena menggelapkan uang kantor senilai Rp3,7 miliar. Ironisnya, uang sebanyak itu digunakan Eka untuk main judi dan main perempuan.

Kapolres Sampang, AKBP lmran Edwin Siregar, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Bank BNI Cabang Sampang.

Awalnya audit internal BNI yang dilakukan tiap enam bulan menemukan kejanggalan, di mana data laporan keuangan dengan jumlah uang di brankas ternyata tidak sesuai. Ternyata, kata Imran, dalam menjalankan modusnya si tersangka tidak menggunakan cara memanipulasi data, karena dalam laporannya benar.

"Dia menggunakan modus dengan cara mengambil uang kantor di brankas tiap hari,” ujarnya, di Sampang, Kamis (10/10).

Tersangka membuat rekening bayangan untuk membobol uang milik nasabah bank BNI Kantor Kas Ketapang. Rekening tersebut dia buat dengan menggunakan nama lain, yakni atas nama Ferry Bramantiya, yang dijadikan username judi online. Nama alias itu dipopulerkan tersangka saat main judi dan main perempuan di Jakarta.

“Tersangka mengaku gila judi online dan menggunakan rekening orang lain deposit judi online yang diikutinya."

Saat diperiksa penyidik, tersangka juga mencatut nama Kapolsek Ketapang AKP Bambang Soegiharto untuk rekening bayangannya. Hal itu terbukti dari salah satu kartu ATM yang disita polisi dari tangan tersangka.

Kepada polisi, Eka mengaku bisa menghabiskan uang hingga Rp 2,1 miliar untuk membayar pekerja sex komersial di Jakarta, dan meludeskan uang hingga Rp 1,6 miliar di meja judi di Jakarta dan judi online. "Dia mengaku bisa menghabiskan duit Rp 60 juta tiap hari," kata Imran.

Eka juga mengaku biasa main judi online tiap Selasa dan Jumat. Artinya, dia main judi delapan kali tiap bulannya.

Dari tangan Eka, polisi menyita 9 lembar kartu ATM, buku tabungan, satu unit tablet dan handphone sebagai barang bukti. Pihak kepolisian juga sudah mengantongi alamat situs yang biasa digunakan Eka untuk bermain judi online.

Saat ini kepolisian masih fokus menyidik kasus hukum penggelapan uang yang dilakukan Eka dengan jeratan Pasal 374 KUHP. Sedangkan untuk kasus judi akan dilakukan penyidikan terpisah. Guna keperluan penyidikan, polisi akan memanggil sejumlah saksi. "Termasuk memintai keterangan para kolega tersangka di Kantor Kas dan Kantor Cabang BNI Sampang." (Anang Adriyanto/ mvw)

http://skalanews.com/berita/detail/1...si-Rp37-miliar
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.