- Beranda
- Berita dan Politik
Anak Buah Hartati Murdaya Ditahan di Cipinang
...
TS
coretanpagi
Anak Buah Hartati Murdaya Ditahan di Cipinang
Skalanews - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan tersangka kasus korupsi pengurusan hak guna usaha perkebunan PT Hardaya Inti Plantation di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Totok Lestyo.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan mantan anak buah Hartati Murdaya itu ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang," katanya, di KPK, Jakarta, Senin (23/9) kemarin.
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, Totok bungkam saat dicecar wartawan sekeluarnya dari Gedung KPK dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan keempatnya sudah diputus bersalah di pengadilan. Yaitu, Hartati Murdaya, Bupati Buol Amran Batalipu, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Totok telah jadi ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu. Dia diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bisma Rizal/ mvw)
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan mantan anak buah Hartati Murdaya itu ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang," katanya, di KPK, Jakarta, Senin (23/9) kemarin.
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, Totok bungkam saat dicecar wartawan sekeluarnya dari Gedung KPK dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan keempatnya sudah diputus bersalah di pengadilan. Yaitu, Hartati Murdaya, Bupati Buol Amran Batalipu, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Totok telah jadi ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu. Dia diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bisma Rizal/ mvw)
0
764
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670KThread•40.3KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru