anggi13Avatar border
TS
anggi13
Wah! 190 Perusahaan Terindikasi Tak Setor PPh Karyawan, WAJIB LIAT GAN!


JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menemukan sebanyak 190 perusahaan terindikasi tidak membayarkan atau membayarkan dengan tidak benar pajak penghasilan karyawannya (PPh) pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang menunjukkan para wajib pajak (WP) badan tersebut tidak patuh dalam melaksanakan Undang Undang PPh Pasal 21.

“Berdasarkan hasil program pemeriksaan PPh Pasal 21 pada semester I/2013, ditemukan bukti permulaan sebanyak 190 WP badan melakukan tindak pidana,” katanya, Jumat (19/7).

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan pihaknya telah menerbitkan banyak surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara acak di seluruh Indonesia itu. emoticon-Matabelo

SUMBER
0
924
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.