sidoarjo38Avatar border
TS
sidoarjo38
Jaksa & Hakim PN SBY Korup, penipu ratusan milyar cm dituntut 1 thn, putusan bebas !
Sang penipu
Surabaya. Akhirnya sidang penuh sandiwara di PN Surabaya dgn nomer perkara 1987/PID.B/2013/PN.SBY , Hakim Syafrudin Ainur Rofiek SH dan Dedeh Suryanti SH (30/9) memvonis bebas terdakwa penipu investasi emas M.Azhari lewat perusahaannya CV. Raihan Jewellery setelah jaksa Nugroho Priyo Susetyo menuntut terdakwa cuma 1th. Aroma busuk aparat penegak hukum itu telah tercium sejak awal, hakim bukannya sbg hakim tp sbg pembela terdakwa, para korban malah disalahkan hakim. Para korban telah menduga bhw hakim akan memvonis bebas krn sejak awal terdakwa tidak ditahan di rutan, tp diam-diam hakim memberikan tahanan kota tanpa diumumkan dlm sidang.
Putusan bebas itu akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia, para penipu akan semakin berkeliaran dan tumbuh subur di Indonesia krn penipuan sebesar ratusan milyard saja diputus bebas apalagi penipuan yg lebih kecil, kasus penipuan sejenis spt Gtis, Gbi, Gama, Makira, Trimas, Gmcs, dsb jg telah memakan ribuan korban, akankah mereka jg berakhir dgn bebas krn mengambil contoh di PN Surabaya .


Bpk/ ibu yg peduli hukum Indonesia, tolong sebarkan link kaskus ini agar dibaca aparat hukum di pusat, sy yakin masih banyak aparat hukum yg mempunyai hati nurani

suarasurabaya.net - Terdakwa Muhammad Azhari Direktur CV Raihan Jewellery dibebaskan Ainur Rofiq Ketua Majelis Hakim, dari segala tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah yang telah menuntutnya 1 tahun penjara. Hakim memutuskan perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata, bukan pidana (onstlag).

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan jika terdakwa Muhamad Azhari terbukti melakukan kontrak perjanjian jual-beli. "Terdakwa terbukti melakukan perjanjian jual-beli namun tidak terbukti melawan hukum pidana," papar Ainur.

Mendengar pembacaan dari hakim tersebut, sejumlah korban langsung mengeluarkan makian terhadap Ainur yang terlihat akan membebaskan terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pertimbangannya, Ainur Rofiq ketua majelis hakim, menyebutkan jika terdakwa dengan nasabah (korban) terdapat bisnis investasi emas. "Dibuktikan dengan adanya formulir dan penandatangan kontrak bersama antara terdakwa dengan korban," ungkap Ainur Rofiq.

Bukti kontrak perjanjian tersebut tertulis jika investor akan mendapat keuntungan 2,5 persen dari emas yang diinvestasikan. "Dan itu, sempat dipenuhi oleh terdakwa," pungkas Ainur Rofiq Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Mansur Luthfi pengacara terdakwa, usai sidang kepada wartawan mengatakan, bahwa putusan hakim sudah tepat karena perbuatan kliennya memang wanprestasi. "Bukan perbuatan pidana," tegas Mansur Luthfi.

Mansur berharap, para nasabah legawa dan menghormati putusan hakim. Jikapun tidak puas, Mansur meminta nasabah menyalurkannya ke jalur hukum semestinya, yakni perdata. "Silakan kalau tidak puas nasabah menggugat klien saya secara perdata," ucap Mansur Luthfi, Selasa (1/10/2013).

Diberitakan sebelumnya, Raihan Jewelry diduga tidak menepati kontrak perjanjian. Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbalan hasil 2,5 persen setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas itu.

Namun, sejak Desember 2012, Raihan Jewelry diduga menghentikan pembayaran imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi awal.(tok/ipg)

Teks Foto:
- Muhammad Azhari Direktur CV Raihan Jewellery.
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Sumber :
http://kelanakota.suarasurabaya.net/...ry-Dibebaskan-


Muhammad Azhari, pemilik sekaligus direktur CV Raihan Jewellery menghadapi sidang tuntutan jaksa hari ini, Senin (23/9) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Djuhariah dan Nugroho Priyo Susetyo menuntut Azhari dengan pidana penjara satu tahun penjara. Pria asal Aceh itu dikenai pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan.
Tuntutan jaksa ini jauh lebih ringan ketimbang hukuman maksimal yang bisa dikenakan oleh pasal tersebut. Sejatinya jaksa bisa menggunakan Pasal 378 untuk mengganjar Azhari dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terang saja hal ini membuat para korban penipuan Raihan Jewellery makin meradang dan kecewa. Apalagi mereka sudah merasa ada keberpihakan hakim dan jaksa kepada Azhari sejak kasus ini mulai disidangkan 13 Agustus 2013 silam. Pada saat sidang pemeriksaan saksi korban, pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan hakim lebih banyak memojokkan posisi para korban. "Saya yakin 99,99% hakim akan memutuskan terdakwa bebas. Alasannya, hakim bukannya sebagai hakim tapi sebagai pembela terdakwa," kata salah seorang korban kepada KONTAN, Senin (23/9).
Bahkan sikap hakim yang dinilai tampak membela Azhari, ini membuat korban penipuan tersebut melapor ke Komisi Yudisial (KY). Laniwati, perwakilan korban penipuan Azhari telah mendatangi KY pada Senin (9/9). Mereka meminta supaya KY memantau jalannya persidangan kasus tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini komisi tersebut belum menurunkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan. Padahal, KY menjadi tumpuan harapan para korban untuk mendapatkan rasa keadilan.

http://nasional.kontan.co.id/news/pe...t-satu-tahun-2

KY belum turun, Hakim brengsek di PN Surabaya merajalela
18-09-2013 10:56
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang nasabah korban penipuan investasi emas Raihan Jewellery, Laniwati mengadu ke Komisi Yudisial pusat. Ia ingin agar proses penyelesaian ini dipantau hingga selesai.

Dalam surat pengaduan ke Komisi Yudisial, Laniwati memperkarakan M Azhari, Presiden Direktur Raihan Jewellery sebagai terdakwa kasus pidana penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, dalam sidang di PN Surabaya yang diketuai oleh Hakim Ketua Syafrudin Ainur Rofiek SH MH dan hakim anggota Dedeh Suryanti SH terdapat kejanggalan yang mencolok.

"Kejanggalannya yaitu terdakwa sampai hari ini tidak ditahan di LP Medaeng, tetapi hakim memberikan tahanan kota. Sehingga dengan mudahnya terdakwa kasus penipuan tersebut yaitu M Azhari ditemui berjalan-jalan di mall. Saya minta perlindungan hukum atas kasus ini," kata Laniwati saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Senin (9/9/2013).

Selain itu, Laniwati menjelaskan, dalam sidang perkara tersebut, para saksi korban bukannya digali informasi lebih dalam akan kasus penipuan M Azhari namun hakim lebih condong menyudutkan para korban.

"Sehingga, kami ini ingin agar Komisi Yudisial memantau jalannya sidang dengan alasan bahwa kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery adalah kasus nasional karena korban penipuan mencapai 3.000 orang di seluruh Indonesia dengan kerugian para korban mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah," tambahnya.

Selain itu, Laniwati menganggap hal ini akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia bila sampai hakim bertindak sembrono, apalagi kasus penipuan serupa sangat banyak terjadi di Indonesia seperti GTIS, Golden Makmur, Gama, Makira, GBI, Angsa Emas dan sebagainya.

"Tahanan kota yang ditetapkan hakim tidak berdasar, apalagi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Selain itu, jalannya sidang yang condong menyudutkan para saksi korban," tambahnya.

Laniwati ini mengadu ke Komisi Yudisial sejak pukul 09.30 wib. Namun hingga saat ini, Laniwati harus menunggu proses pengaduan ini ditanggapi oleh Komisi Yudisial.

http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...ampaign=Kekowp

Jaksa Nugroho Priyo Susetyo = Hakim Safrudin Ainor Rofieq = terdakwa M.Azhari ---------> sama malingnya !



Ane juga salah satu korban, kurang lbh 1 kg emas tp gak ikut melapor krn si penipu ini mengancam kalau lapir polisi duit enggak kembali. Nyatanya enggak lapor juga duit gak balikkk.
Diubah oleh sidoarjo38 03-11-2013 09:55
0
26.9K
446
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.