kagomelagiAvatar border
TS
kagomelagi
Presiden dan DPR pun Dapat Gaji Ke-13


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013, mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.

Berdasarkan salinan yang diperoleh Kompas.com , Senin (1/7/2013), besarnya gaji /pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013.

Penghasilan sebulan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang dimaksud PMK ini, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);

Dalam PMK ini yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun pejabat negara yang juga menerima gaji ke-13 terdiri dari, Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
            
Kemudian,  Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial); Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri; Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan Wakil Gubernur; dan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota.

Pembayaran gaji/tunjangan ke-13 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Negara dilakukan pada bulan Juni 2013. Namun bila belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/07/01/1058523/Presiden.dan.DPR.pun.Dapat.Gaji.Ke-13
0
655
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.