Berhutang cepat, tetapi enggan melunasinya. Jika ada yang memiliki sifat demikian maka mulai sekarang sebaiknya berhati-hatilah sebab dapat menjadi penghalang masuk surga. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW, "Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal ;[1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga." (HR. Ibnu Majah).
Lebih tegasnya lagi, orang yang berhutang tetapi tidak berniat untuk mengembalikannya dengan membuat berbagai alasan maka orang tersebut statusnya sama dengan pencuri. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Ibnu Madjah "Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri."
Oleh karena itu Rasulullah SAW selalu menasehati ummatnya agar sedapat mungkin menghindari berhutang jika tidak mampu mengembalikannya meskipun hutang itu diblehkan dalam kondisi tertentu, sebab orang berhutang sering berdusta dan berbohong.
Di dalam fiqih Islam, utang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath'u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.
Sedangkan secara terminologi (istilah syar'i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya. Atau dengan kata lain, hutang piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di kemudian hari si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah sejumlah satu juta juga.
Quote:
HUKUM HUTANG PIUTANG
Hukum hutang piutang pada awalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang adalah sebagaimana berikut ini :
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah:245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Rafi', bahwa Nabi Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi' untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi' kembali kepada beliau dan berkata, "Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah seekor unta ruba'i terbaik? "Beliau bersabda, Berikan saja padanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan utang."
Quote:
BEBAS DARI HUTANG ITU TERHORMAT
Dari Ibnu 'Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR.Ibnu Majah)
Itulah kondisi orang yang mati dalam kondisi masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.
Dari Salamah bin Al Akwa' radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : Kami duduk di sisi Nabi SAW. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Kemudian beliau bertanya, "Apakah dia memiliki hutang?" Mereka (para sahabat) menjawab, "Tidak ada." Lalu beliau mengatakan, "Apakah dia meninggalkan sesuatu?" Lantas mereka (para sahabat) menjawab, "Tidak." Lalu beliau shallallahu ' alaihi wa sallam mensholatkan jenazah tersebut.
Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah shalatkan lah dia!" Lalu beliau bertanya "Apakah dia memiliki hutang?" Para sahabat menjawab, "Iya." Lalu beliau mengatakan "Apakah dia meninggalkan sesuatu?" Para sahabat menjawab, "Ada, sebanyak 3 dinar." Lalu beliau mensholati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, "Shalatkanlah dia!" Dia bertanya, "Apakah dia meninggalkan sesuatu?" Para sahabat menjawab, "Tidak ada." Lalu beliau bertanya, "Apakah dia memiliki hutang ?" Mereka menjawab, "Ada, tiga dinar." Dia berkata, "Shalatkanlah sahabat kalian ini." Lantas Abu Qotadah berkata, "Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya. "Kemudian beliau pun mensholatkannya." (HR. Bukhari no 2289)
Quote:
ADAPUN TIGA BENTUK HUTANG YANG KITA HARUS BERLINDUNG DARIPADANYA YAITU :
Hutang yang dibelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah dan dia tidak memiliki jalan keluar untuk melunasi hutang tersebut. Berhutang bukan pada hal yang terlarang, namun dia tidak memiliki cara untuk melunasinya. Orang seperti ini sama saja menghancurkan harta saudaranya.
Berhutang namun dia beriat tidak akan melunasinya. Orang seperti ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya. Orang-orang semacam inilah yang saat berhutang berjanji ingin melunasinya, namun dia mengingkari janji tersebut. Dan orang-orang semacam inilah ketika mengatakan akan berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38)
Itulah sikap jelek orang yang berhutang sering berbohong dan berdusta. Semoga kita dijauhkan dari sikap jelek ini.
Kenapa Rasulullah SAW sering berlindung dari hutang ketika shalat? Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa'id mengatakan, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.
Quote:
BERBAHAGIALAH ORANG YANG BERNIAT MELUNASI UTANGNYA
Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab "Siapa saja yang memiliki hutang dan dia berniat melunasinya." Lalu beliau membewakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.
Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, "Jangan kamu lakukan itu!" Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, "Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia." (HR. Ibnu Majah)
Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu bisa saja kita berutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah kata Maimunah di atas.
Juga ada hadits dari 'Abdullah bin Ja'far, Rasulullah SAW bersabda, "Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT." (HR. Ibnu Majah)
Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutanan. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang." (HR. Bukhari). Untuk itu marilah kita senantiasa berdoa kepada Allah, "Ya Allah, lindungilah kami dari berbuat dosa dan beratnya hutang, mudahkanlah kami untuk melunasinya. Aamiin.
Disarikan oleh tim buletin mitra ummat pkpu Padang.
so, agan-agan yang punya utang sebaiknya cepat2 dilunasi utangnya yah..