Ane mau tanya gan, beberapa hari yang lalu rumah ane kemalingan dan udah lapor polisi, setelah lapor dan dpt surat laporan dari kepolisian ada polisi yang melakukan olah TKP tapi anehnya, si polisi tsb hanya menggambar denah rumah sebagai data terus polisinya bilang kalau ibu ane besok hari senin suruh ke kepolisian buat wawancara, sama sekali tidak dilakukan pencarian sidik jari oleh polisi di TKP. Apa prosedurnya memang begitu atau gimana? Kalau prosedurnya salah mohon infonya saya harus bagaimana. Thanks