r070999Avatar border
TS
r070999
Ganti Kembalian Uang Receh dengan Permen bisa Dipidana
Dinas perindustrian & perdagangan
(Disperindag) Provinsi Bangka Belitung
mengingatkan bahwa pedagang dapat
dipidanakan jika memberi uang kembalian
kpd konsumen dalam bentuk permen.
Kabid perdagangan dalam negri Disperindag
Babel, Husni thamrin mengatakan konsumen
berhak menolak & mempidanakan pedagang
yg memaksa konsumen untuk menerima
permen sebagai uang kembalian.
saat ini banyak sekali ditemukan swalayan
atau toko eceran mengembalikan uang receh
diganti permen, karena para pedagang
beralasan tidak punya uang receh untuk
memberi uang kembalian kpd konsumen &
konsumen berhak menolaknya jika tidak mau
dan melaporkan kpd Disperindag, perbankan
atw kepolisian karena sudah bagian dari
pelanggaran pidana.
Thamrin menjelaskan pelanggaran ini
berdasarkan UU Bank Indonesia menyatakan
bahwa semua transaksi yg berada diwiliyah
NKRI harus memakai rupiah sekecil apapun
transaksinya. Selain itu berdasarkan UU no.8
Th 1999 tentang perlindungan konsumen dgn
ancaman 2 thn penjara & denda Rp.5 miliar.
Thamrin menambahkan berdasarkan alasan
pedagang itu mengembalikan uang kembalian
konsumen tersebut, kami telah berkoordinasi
dgn pihak perbankan yg siap mendistribusikan
uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha.
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.