arda17Avatar border
TS
arda17
Cara Mudah membuat Paspor secara Online
Menurut wikipedia, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Kurangnya informasi kepada masyarakat, banyak banyak beranggapan bahwa membuat paspor itu sangat sulit. Bahkan tak sedikit diantaranya, membuatkan paspor kepada penyedia jasa (baca: calo).

Padahal jika dilakukan sendiri secara online, pembuatan paspor itu sangat mudah dan murah. Bandingkan jika dikerjakan oleh para calo yang rata-rata mematok tarif Rp 500 – 800 ribu / paspor.

Berikut cara mudah membuat paspor secara online:

1.Buka situs http://www.imigrasi.go.id/ (website resmi Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia).
2.Siapkan dokumen identitas yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor dan harus ASLI, yaitu:
a.Akte Kelahiran
b.KTP
c.Kartu Keluarga
d.Ijazah Terakhir
e.Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
3.Scan semua kelengkapan dokumen tersebut dan siapkan dalam satu folder agar memudahkan kita saat meng-upload dokumen tersebut.
4.Isi Formulir isian yang ada di website membuat paspor online di situs tersebut.
Tata cara pengisian Aplikasi/ Formulir Pengajuan Pembuatan Paspor secara online bisa dilihat disini -> http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpa...eneral/faq.pdf
5.Apabila sudah mengisi semua, upload semua dokumen dibutuhkan yang sudah di scan tersebut.
6.Jangan lupa klik ‘Simpan‘ untuk mendapatkan Nama dan Nomor Pendaftaran.
7.Print bukti pendaftaran online tersebut.
8.Segera ke kantor imigrasi terdekat sambil membawa hasil print bukti pendaftaran online.
9.Sekitar 15 menit kemudian, dipanggil untuk diberi tanda bukti tahpa foto paspor. (biasanya menunggu 2 minggu)
10.Tiba harinya untuk foto paspor, datangi kantor imigrasi dan jangan lupa menyiapkan uang sekitar Rp 270 ribu untuk pembuatan biaya buku paspor 24 halaman.
11.Setelah foto, tunggu giliran untuk diambil cap jari. Biasanya memakan waktu setengah hari, lebih baik anda makan siang terlebih dahulu
Setelah foto dan sidik jari, anda akan diminta untuk menunggu (sekitar 10 menit) karena akan dipanggil lagi.
12.Saat dipanggil, tandanya buku paspor anda sudah selesai.
13.Selamat! Anda sudah mendapatkan paspor baru.
Terima kasih dan semoga pengalaman saia dalam membuat password ini, bisa bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

by.himatika
0
3.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.