ledisledisAvatar border
TS
ledisledis
Politisi PDS Enggan Mundur
Nyaleg Lewat Parpol Lain, Politisi PDS Enggan Mundur
Minggu, 14/04/2013 | 10:40 WIB

SURABAYA - Tiga politisi DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) enggan mundur dari kursi lembaga legislatif, meski mereka menjadi calon legislatuf (caleg) Partai Gerindra. Bahkan, kabarnya ketiganya, yakni Sudarwati Rorong, Imanuel Lumoindong dan Rio Patiselano akan menghabiskan waktunya di DPRD Surabaya, meski peraturan KPU no. 7 tahun 2013 mewajibkan anggota dewan yang mencalonkan diri menjadi caleg parpol lain harus mengundurkan diri dari partai dan keanggotaan dewannya.

Ketentuan di dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 bahwa anggota DPR/DPRD yang mencalonkan dari parpol yang berbeda (akibat parpol tidak lolos mengikuti pemilu berikutnya), maka diharuskan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu dan pernyataan pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.

Ketua DPC Partai Damai sejahtera Surabaya, Simon Lekatompesy menyatakan, ketiga anggotanya bukan enggan mundur dari anggota dewan, meski mereka menjadi caleg partai lain. Pasalnya, PDS tidak akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada mereka bertiga. Sementara, syarat menjadi caleg partai lain harus ada PAW dari PDS. “Kalau PDS tidak mem-PAW mereka bertiga ya tidak bisa diminta mundur dari DPRD Surabaya,” kata Simon, Minggu (14/4).

Simon menjelaskan, keputusan tidak merecall mantan kadernya tersebut, merupakan hasil rapimnas. Alasan lain, karena masa jabatan para angota dewan tersebut tinggal satu tahun lagi. “Partai tidak melakukan PAW, karena masa waktunya tingal satu tahun. Apalagi itu sudah komitmen partai,” jelas pengusaha reklame ini.

Pria yang juga Ketua Asosiasi Dewan PDS se-indonesia ini menambahkan, partainya juga telah membebaskan kadernya yang duduk di legislative untuk memilih parpol lain jika ingin maju sebagai caleg pada Pemilu 2014.

Ini karena, pasca PDS dinyatakan tidak lolos sebagai kontestan Pemilu 2014 mereka memiliki hak politik yang dilindungi Undang-Undang. “PDS mempersilahkan aleg (anggota legislative) memilih partai sendiri untuk maju sebagai caleg lagi,” katanya.

Namun demikian, karena peraturan KPU no. 7 tahun 2013 mewajibkan anggota dewan yang mencalonkan diri menjadi caleg parpol lain harus mengundurkan diri dari partai dan keanggotaan dewan, maka ketentuan itu harus dipenuhi.

Karena proses pengunduran diri sebagai anggota dewan bisa berlangsung lama, harus melalui gubernur Jawa timur. Sembari menunggu Surat keputusan tersebut, Surat ketua DPRD yang menyatakan menerima proses pengunduran diri bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratannnya sebagai caleg.

Sementara mengenai hak –hak anggota sebagai dewan pasca mundur apakah masih diterima, Simon lekatompesy menegaskan, berdasarkan penjelasan dari kementrian dalam negeri, hak tersebut masih bisa didapat selagi belum menerima SK dari Gubernur Jawa Timur. “Dasarnya SK gubernur Jawa Timur, jika sudah turun baru tamat riwayatnya” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh anggota DPRD Kota Surabaya wajib mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan, jika mereka hendak menjadi calon anggota legislator (caleg) dari partai lain. Ketentuan itu merujuk Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 bahwa anggota DPR/DPRD yang mencalonkan dari parpol yang berbeda (akibat parpol tidak lolos mengikuti pemilu berikutnya), maka diharuskan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Tujuh anggota DPRD Surabaya yang akan maju menjadi caleg dari partai lain di antaranya empat anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Simon Lekatompesy (Ketua FPDS yang berencana maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD RI dan juga mendapat tawaran jadi caleg DPR RI dari Partai Hanura).

Tiga anggota FPDS lainnya maju menjadi caleg DPRD Surabaya lewat Partai Gerindra yakni Rio Pattiselano, Imanuel Fredrik Lumoindong dan Sudarwati Rorong. Dua anggota DPRD lainnya yakni Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dan Agus Santoso yang sebelumnya telah dipecat dari Partai Demokrat yang berencana menjadi caleg DPRD Surabaya melalui Partai Hanura. Selanjutnya, satu anggota Fraksi Gabungan Apkindo dari Partai PKNU, Camelia Habibah, yang akan maju menjadi caleg lewat PPP.

Sementara Rio Patilano, Emanuel Lumoindong dan Sudarwati Rorong enggan berkomentar soal ini. Mereka memilih diam dan tidak membuat statemen apa pun. “Maaf kami tidak bisa memberikan komentar soal itu,” kata Rio.

Sedangkan Agus Santoso anggota komisi C DPRD Surabaya yang juga ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya dan sudah menjadi caleg Partai Hanura mengatakan, pihaknya meminta agar masalah ini dipahami khalayak ramai. Artinyam sebelum ada hasil dari putusan makamah Konstitusi (MK), sebaiknya hal tersebut tidak dipermasalahkan.

“Saya masih tunggu dalam satu minggu ini. Kita menunggu hasil diskusi dengan KPU pusat. Ini karena ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) bagi anggota legislator yang partainya tidak menjadi peserta pemilu,” katanya.

“Semua yang mencalonkan diri menjadi caleg dari partai lain resah karena ini. Apakah perlu mundur atau tidak. Semua masih menunggu. Jadi tunggu saja hasil gugatan ini dari MK,” katanya.

Sebelumnya Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito, mengatakan, semangat dari Peraturan KPU ini saat dikeluarkan adalah mengacu pada UU Pemilu. Intinya, yang berhak menjadi anggota DPRD adalah partai politik yang diwakili oleh masing-masing anggota parpol. “Logikanya kalau parpolnya berbeda, mestinya juga berbeda kondisinya,” katanya.

Saat ditanya apakah dengan pengajuan surat pengunduran diri tersebut mempengaruhi kinerja di DPRD Surabaya, Eko Sasmito mengatakan, itu bukan kewenangannya untuk menjawab. “KPU tidak berurusan dengan partai atau lembaga yang ada. KPU hanya berurusan pada saat proses pencalegan. Apabila itu berpengaruh, itu bukan kewenangan KPU,” katanya.pur
sumber:
http://www.surabayapost.co.id/?mnu=b...067f89cc14862c

mundue swnua aja dah PDS meski pendukung banyak
0
1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.