dropingworker
TS
dropingworker
[WTA] Apakah Penggunaan HT (Internal) Di Kantor harus memiliki izin?
Hello Juragan,

Sebelumnya minta maaf kalau salah thread menanyakan hal ini, kalau pun salah tempat mohon untuk dipindah ketempat dimana semestinya.

Kronologi :

-) 2 Hari Lalu, ada pegawai (yang katanya) dari Kemkominfo datang kekantor, untuk melakukan pendataan HT (Handy Talky) yang digunakan di kantor saya.

-) Setelah HT (Handy Talky) saya di data, saya diberikan lembaran berita acara, dan katanya SEKARANG pengguna HT (Handy Talky) walaupun internal harus memiliki izin & sertifikat. (disini saya jadi bingung - kynya selama bertahun2 tidak ada hal demikian)

-) Dicatatan berita acara tersebut, saya harus konsultasikan ke dirjen SDPPI, untuk konsultasi lebih lanjut dan membuat izin + sertifikat (katanya ada bayaran juga setiap tahunnya. entah itu masuk perpanjangan izin atau sertifikat) duhh.. ada2aja peraturan sekarang

----------

Pertanyaan saya :

1. Apakah hal ini benar ? (Mengingat korban NPWP)

2. Apakah penggunaan HT (Handy Talky) harus memiliki izin & sertifikasi walaupun pemakaian internal ? (setau saya di HT sudah ada izin & sertifikasi)

3. Jika hal demikian benar adanya, berapa kira2 kotornya saya harus bayar untuk perizinan dan sertifikasi HT (Handy Talky) yang saya punya?



Terima Kasih
0
98.1K
27
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Radio Komunikasi
Radio Komunikasi
icon
638Thread659Anggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.