• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Seri Perpajakan : Apakah sudah waktunya kita menjadi Wajib Pajak?

solusibijakAvatar border
TS
solusibijak
Seri Perpajakan : Apakah sudah waktunya kita menjadi Wajib Pajak?

Banyak dari kita mungkin yang belum memahami, kapakah waktunya ketika kita sudah harus membayar pajak ke negara? Mungkin masih ada yang berpikir di usia 18 tahun, atau 21 tahun, atau waktu berkeluarga dan lain sebagainya. Dirjen Pajak memiliki kriteria kepada setiap Warga Negara Indonesia saat dimana mereka sudah harus menunaikan kewajbannya sebagai Wajib Pajak.

Kriteria Wajib Pajak dibedakan menjadi :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Wajib Pajak Badan.

ad.1. Wajib Pajak Orang Pribadi.
Seseorang dapat dikatakan menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi dan wajib untuk mengurus serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila seseorang tersebut memenuhi ukuran sebagai subjek dan objek pajak. Ketentuan Subjek Pajak sendiri secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut :

1. Orang atau badan yang menurut undang-undang dikenakan pajak (Pasal 1 UU PPh no. 36/2008).
2. Menerima atau memperoleh penghasilan.
3. Dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama tahun pajak, atau bagian tahun pajak.
4. Subyek Pajak Orang Pribadi dibedakan Subyek Pajak OP Dalam Negeri dan Subyek Pajak OP Luar Negeri.

Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
1. Bila bertempat tinggal di Indonesia / berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, dimana pemenuhan kewajiban perpajakannya digantikan oleh warisan tersebut sampai dengan terbagi kepada yang berhak (ahli waris).
3. Dasar Pengenaan Pajak dari Penghasilan Netto dan mengikuti tarif PPh pasal 17.
4. Wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.
1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia / berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2. Dasar Pengenaan Pajak dari Penghasilan Bruto dan mengikuti tarif PPh pasal 26 / Tax Treaty.
3. Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Perkecualian Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
1. Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat / pejabat lain dari negara asing, dan staff yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama dengan syarat bukan WNI & tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia, contoh: duta besar, konsulat, beserta keluarga.
2. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan Menkeu dengan syarat bukan WNI, tidak menjalankan usaha / melakukan kegiatan usaha untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. Contoh : WHO, ILO, Unesco, dsb.

Objek PPh Orang Pribadi.
1. Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima / diperoleh orang pribadi, baik yang berasal dari Indonesia / dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi / menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Penghasilan sudah melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak selama setahun. (Tahun 2012 sebesar Rp. 15.840.000,- untuk tahun 2013 dan sesudahnya minimal sebesar Rp. 24.300.000,-)

ad.2. Wajib Pajak Badan.
Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan :
1. Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
2. Badan yang tidak didirikan / bertempat kedudukan di Indonesia dan beroperasi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Perkecualian Subjek Pajak Badan.
1. Badan Perwakilan Negara Asing.
2. Organisasi Internasional.
3. Unit tertentu dari Badan Pemerintah Daerah dengan syarat : dibentuk berdasarkan UU, dibiayai APBN / APBD, penerimaan dimasukkan anggaran Pemerintah Pusat / Daerah dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Objek PPh Badan.
1. Laba usaha.
2. Royalti, Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.

Secara singkat, bilamana rekan sekalian memenuhi kriteria subjek dan objeknya, maka kita sudah menjadi Wajib Pajak dan harus mengurus NPWP.

Sumber :
http://www.solusibijak.com/kriteria-wajib-pajak
0
3K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.