nertayaAvatar border
TS
nertaya
RINCIAN GAJI ANGGOTA DPR
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/ DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta.

Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta. Total take home pay anggota DPR
yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta,
dan untuk anggota DPR yang
merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.
Sebagi pembanding, gaji dari
anggota DPR tahun 2004 - 2009
gaji bulanan Rp 46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13, setiap
anggota DPR RI per tahun kira-kria
mencapai Rp 1 miliar per tahun.


Berikut Rincian Gaji DPR RI Masa
Bhakti 2004 - 2009 Rutin perbulan meliputi :

Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp
12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp
2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun : Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR
mendapatkan gaji yang sama.
Sedangkan penerimaan nonbulanan
atau nonrutin. Dimulai dari
penerimaan gaji ke-13 setiap bulan
Juni.
Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
Dana penyerapan (reses) : Rp
31.500.000

Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika ditotal selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000 setahun. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu- waktu yaitu:
Dana intensif pembahasan
rancangan undang-undang dan
honor melalui uji kelayakan dan
kepatutan sebesar Rp 5.000.000/
kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative
sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jumlah keseluruhan yang diterima
anggota DPR dalam setahun
mencapai hampir Rp 1 milyar. Data
tahun 2006 jumlah per tahun dana
yang diterima anggota DPR
mencapai Rp 761.000.000, dan
tahun 2007 mencapai Rp
787.100.000.
Fasilitas anggota DPR RI,
2004-2009
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
d. Keluarga:
Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp
420.000/bln)
Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/
jiwa/ bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp
2.699.813
B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp
3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp
4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan
telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-
undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp
2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp
70.000.000/orang/ per periode
C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah
tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan
sesuai program kerja, dan
sebanyak-banyaknya 7 hari untuk
kunjungan kerja per orangan, dan 5
hari untuk kunjungan kerja tim
komisi/gabungan komisi)
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp
3.000.000/rumah/ tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp
5.000.000/rumah/ tahun
2.. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang
duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak
kandung/istri dan atau anak angkat
dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Diprovider di seluruh Indonesia
yang ditunjuk termasuk provider
ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.

2. Uang duka :
- wafat (3 bulan X gaji)
- tewas (6 bulan x gaji)

3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/ orang

F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok)
Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/
bulan.
0
2.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.