Quote:
MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Andi Jemma Masamba, Kabupaten Luwu Utara divonis masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider penjara 1 bulan pada pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (13/02/2013).
Ketiga terdakwa yakni La Pely selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdullah Masud selaku Rekanan, dan Iwan Kurniawan Masny sebagai Pelaksana Lapangan pada Pembangunan ruang rawat inap kelas III dan ruang perawat tahun 2010.
Majelis hakim yang diketuai Maringan Marpaung dalam persidangan tersebut menyimpulkan perbuatan ketiga terdakwa berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpang dari ketentuan dan merugikan negara Rp 148 juta.
"Terdakwa Mapele sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan ruang perawatan Kelas III di Rumah Sakit Daerah Andi Jemma telah bersalah membayarkan dana pembangunan Kepada Terdakwa Masud direktur CV Sabdi Dewata sebagai rekanan senilai Rp 662 juta. Di mana bobot pekerjaan sudah mencapai 94,5 persen dan diserahkan kepada Irwan selaku pelaksana pekerjaan di Lapangan. Padahal pekerjaan tersebut kenyataannya baru mencapai 67,3 persen," tegas Maringan dalam persidangan.
Hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa yakni berbuat ceroboh dan tidak cermat, sedangkan yang meringankan sopan selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasruddin maupun ketiga terdakwa belum menyatakan menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya Nasruddin menuntut Ketiga Terdakwa dengan hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan serta denda Rp 50 juta Subsider 3 Bulan Kurungan.
Editor :Tri Wahono
sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/02/13/22594022/Tiga.Terdakwa.Korupsi.Rumah.Sakit.Divonis.1.Tahun?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Duh gimana koruptor bisa kapok kalo gini hukumannya ?? lebih ringan dari hukuman maling sandal
Quote: