bhendjolAvatar border
TS
bhendjol
[Berita Besan] Jaksa Agung: Kepentingannya Apa Rasyid Rajasa Ditahan?
Jakarta - Tersangka kasus kecelakaan maut, Rasyid Rajasa, tidak menjalani masa tahanan. Kejaksaan Agung berpendapat sejauh ini tidak ada hal-hal yang mengharuskan putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu ditahan.

"Kepentingannya apa untuk ditahan?" ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/2/2013).




Menurut Basrief, alasan seseorang ditahan jika dia bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun di balik itu semua, penahanan seseorang tergantung penyidik atau penuntut umum.

"Tapi kita lihat nanti hasil pendapat penuntut umum," lanjutnya.

Basrief tidak khawatir kasus Rasyid bisa menjadi preseden buruk hukum di Indonesia. Kejaksaan berdalih, dalam Pasal 21 KUHAP, setiap tersangka memang tidak harus ditahan.

"Kalau di pasal 21 KUHP itu menyatakan di sana dapat ditahan, yaitu deskresi dari penyidik dan penuntut umum. Tentu melihat faktor-faktor yang disebutkan tadi. Tentu tidak wajib," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, esok pagi Rasyid Rajasa menjalani sidang perdana kasusnya. Sidang digelar di PN Jakarta Timur.

Rasyid didakwa pasal 310 ayat 4 ayat 3 dan ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Rasyid jadi tersangka atas tewasnya dua orang dalam kecelakaan lalu lintas di ruas tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 pagi.


http://m.detik..com/news/read/2013/02/13/190805/2169446/10/jaksa-agung-kepentingannya-apa-rasyid-rajasa-ditahan


:tepok jidat jenong:

Hukum endonesahhhhhhhh...... Tumpul ke atas, sangat amat tajam ke bawah.
enak nya jadi adek ipar.


Quote:


Diubah oleh bhendjol 14-02-2013 14:31
0
4.4K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.