cybersulutAvatar border
TS
cybersulut
Seenaknya Rubah Nama Manado, Website Resmi Pemkot Manado Langgar Aturan


Manado, CSN - Website resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dengan nama domain www.manadokota.go.id yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) langgar aturan. Malah terkesan website resmi dengan nama ganjil itu, hanya merupakan 'proyek' semata dari oknum-oknum tertentu.

"Masa nama Kota Manado harus menjadi 'Manado Kota', ini kan sudah tidak jelas. Padahal website resmi Pemkot Manado waktu itu sudah ada pada masa pemerintahan Walikota Jimmy Rimba Rogi dengan nama [url=http://www.kotamanado.go.id.]www.kotamanado.go.id.[/url] Jangan karena kepentingan proyek oknum tertentu, kemudian dengan seenaknya merubah nama menjadi 'Manado Kota'," kata Alfeyn Gilingan, Pemerhati Sosial dan Politik Kota Manado.

Sorotnya lagi, kelihatan pemerintah kota Manado, khususnya Dinas Kominfo Manado menggampangkan sesuatu. Seharusnya nama domain ataupun website semasa pemerintahan Walikota Jimmy Rimba Rogi bisa digunakan, kalau pun harus dirubah desain website, bisa dilakukan dengan mengambil nama domain dengan nama www.kotamanado.go.id itu dengan bermohon kembali ke PANDI.

"Jangan menggampangkan sesuatu, kalau melihat terbentuknya Kota Manado secara administrasif dimulai dari besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 1 Juli 1919, menetapkan Gewest Manado menjadi Staatsgemeente yang dikepalai oleh seorang Walikota (Burgemeester), lengkap dengan Dewan gemeente (Gemeente Raad). Pada tahun 1951, Gemeente Manado diubah menjadi Daerah Bagian Kota Manado dari Minahasa sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 3 Mei 1951 Nomor 223. Tanggal 17 April 1951 terbentuklah Dewan Perwakilan Periode 1951-1953 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Nomor 14.
Pada 1953 Daerah Bagian Kota Manado berubah statusnya menjadi Daerah Kota Manado sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42/1953 j.o Peraturan Pemerintah Nomor 15/1954. Tahun 1957, Manado menjadi Kotapraja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957. Tahun 1959, Kotapraja Manado ditetapkan sebagai Daerah Tingkat II sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Tahun 1965, Kotapraja Manado berubah status menjadi Kotamadya Manado, yang dipimpin oleh Walikotamadya Manado KDH Tingkat II Manado sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan demokian seterusnya," jelas Gilingan.

Lanjutnya, dengan aturan yang ada seharusnya Pemkot Manado saat ini tidak seenaknya dengan mengubah nama Kota Manado menjadi Manado Kota. Apapun alasannya hal itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan.

"Belum lagi dengan website Manadokota.go.id yang tak jelas itu. Karena isinya pun tidak sesuai, sebab masih banyak konten yang kosong. Bagaimana kinerja dari dinas Kominfo Manado ini ?," tukas Gilingan sembari menyorot kinerja DPRD Manado yang tidak peka melihat keganjilan dari perubahan nama menjadi Manado Kota itu.

"Ini sama dengan makar, terkesan seenak merubah nama daerah. Dan Walikota Manado, GS Vicky Lumentut serta Wakil Walikota Harley Mangindaan harus bertanggung jawab terhadap penyesatan, mengelabui serta merusak nama kota Manado. Dengan website itu jelas juga ini pembohongan publik, karena bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan alasan seharusnya nama itu harus benar, dan tidak seenaknya dibolk balik demikian," tambahnya lagi.

Dinaskominfo Manado, sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut. (vebry)

sumber : http://www.cybersulutnews.com/index....45&mid=topnews
Diubah oleh cybersulut 11-02-2013 15:41
0
2.2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.