hiLjaAvatar border
TS
hiLja
Semut vs Gajah, Kasus Penyerobotan Tanah oleh Hartati Murdaya di Grand City Surabaya


Kasus penyerobotan tanah di Gubeng Pojok 48-50 Kota Surabaya memasuki tahap berikutnya, gugatan perdata yang di lakukan oleh pemilik asli tanah tersebut HJ. Nur’ Aini yang di wakili oleh kuasa hukumnya Johan Lewerisa SH, MH di gelar oleh pengadilan negeri surabaya pada tanggal 4 Februari 2012. Tapi seperti kasus-kasus yang lain sidang ini terkesan main-main, pihak penegak hukum seperti anti klimaks menggelar perkara ini. Pihak tergugat II (Kantor Pertanahan Surabaya II ) tidak hadir untuk yang kedua kalinya, ketika hal ini di pertanyakan kepada majelis hakim jawaban standart yang keluar : “ Kita Lihat saja Sidang Berikutnya “.

Mendapati hal seperti ini kami ( Tim Inverstigasi ) semakin penasaran ada apa sebenarnya di balik kasus ini ? Maka kami pun mulai mencoba menelusuri guna mendapatkan fakta-fakta yang membuat mandeknya kasus ini.

Saat mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya II kami mencoba mengkonfirmasi ketidak hadiran pihak Kantor Pertanahan Surabaya II dalam sidang gugatan tersebut, dan ternyata jawaban yang kami dapat adalah “Sibuk menghadapi Kasus yang lain”. Bayangkan saja Kantor Pertanahan Surabaya II yang seharusnya lebih fokus dalam mengayomi dan melayani masyarakat ternyata lebih memilih sibuk mengurus hal lain. Rakyat yang di paksa untuk membayar pajak bumi dan bangunan untuk menggaji mereka ternyata di nomor dua kan.

Lalu kami mencoba menelusuri ke Kantor Pertanahan Surabaya I disini kami mendapatkan sambutan yang jauh lebih buruk lagi. Pejabat terkait ternyata tidak ada di tempat dan semua staffnya tidak mengetahui kemana pejabat tersebut pergi. Kembali fakta buruknya layanan publik di negeri ini.

Tanpa putus asa kami mencoba mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, lagi-lagi kami menghadapi jawaban yang sama bahwa pejabat tersebut tidak ada di tempat.

Hal ini membuat kami yakin bahwa ada konspirasi besar antara aparatur negara dan pihak PT. HWG sebagai penyerobot tanah gubeng pojok.

Untuk mendalami kasus ini kami mencoba mengorek info dan keterangan dari HJ. Nur’ Aini ternyata penyerobotan tanah ini sudah di laporkan kepada Kepolisian di tahun 2008, namun kasus ini seperti berjalan di tempat.

Menurut Arius Sapulete Sebagai Direktur Eksekutif Lingkaran Nurani mengatakan, dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan diantaranya dalam berbagai kesempatan pihak PT. HWG. Menyampaikan kepada media bahwa mereka membeli dengan prosedur yang sah sebagaimana tertera dalam akta jual beli No 03/Genteng/II/2001, akta jual beli No.04/Genteng/II/2001, Akta jual beli No.05/Genteng/II/2001, Akta jual beli N0.06/Genteng/II/2001, yang seluruhnya tertanggal 12 Februari 2001 dibuat di hadapan Lanny SetyawatiDjoyokusumo,SH, Notaris dan PPAT di Surabaya.

Sementara fakta-fakta yang ada di lapangan pada tahun 1994 PT. HWG telah memiliki SHGB ( Surat Hak Guna Bangunan ) dengan nomor Nomor 671/Ketabang, 672/Ketabang, 673/Ketabang dan 471/Ketabang.

Arius menambahkan di lain sisi, Objek tersebut pada tahun 2000 Surat Pajak Bumi dan Bangunan masih terdaftar atas nama PT. SBK ( Singo Barong Kencana ), dan pada tahun 1994 PT. SBK juga memiliki SHGB yang sama atas objek tersebut dengan nomor yang sama.
Melihat hal ini jelas ada konspirasi besar antara pihak-pihak di atas ( Kantor Pertanahan Surabaya II, PT. HWG, dan PT. SBK ). Hal inilah yang berusaha di tutupi oleh pihak-pihak tersebut ketika media mencoba untuk mengkonfirmasi.

Arius pun meminta kepada segenap element masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengawal dan mengawasi kasus ini, agar menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha yang mencoba mendzolimi rakyat kecil.

Sementara menurut Johan J. Lewerisa SH, MH kasus ini membuktikan bahwa aparatur negara kurang memperhatikan rakyat kecil, dan hukum lebih berpihak kepada mereka para pengusaha besar, Johan J. Lewerisa SH, MH menambahkan akan terus memperjuangkan hak-hak Kliennya sampai kebenaran terungkap.

Kejadian ini tidak hanya di alami oleh Hj. Nur’Aini banyak saudara-saudara kita yang mengalami hal serupa. Ini membuktikan bahwa sekali lagi kita tidak dapat mempercayai lagi Negara dan perangkatnya yang saat ini lebih memihak pada Pengusaha bermodal tebal. Oleh karena itu mari kita semua semut-semut bersatu untuk menghancurkan Gajah-Gajah yang terus menerus bekerjasama dengan penguasa untuk merebut semua hak kita.

RAKYAT BERSATU TAK BISA DI KALAHKAN..!!


Bantu kami dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang telah diserobot semena-mena oleh Hartati Murdaya & anteknya. Sebar luaskan berita ini seluas-luasnya agar didengar banyak orang dan Grand City Mall dapat dipagari POLICE LINE. Bagi agan yang memiliki blog & web mohon bantuannya untuk diposting di situs agan.

Postingan aslinya silahkan dilihat di http://anarchyzone.com/article-42-se...wan-gajah.html

Update untuk link facebook. Silahkan dilihat http://m.facebook.com/pages/gubeng-pojok/211809688962910?id=211809688962910&_rdr

Bagi agan yang bingung & ingin tau kronologis awal kasus ini silahkan baca

http://m.lensaindonesia..com/2013/02/04/belum-habis-suap-bupati-buol-hartati-murdaya-kembali-kesenggol-kasus.html

Thanks KASKUS..
Diubah oleh hiLja 11-02-2013 13:33
0
16.3K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.