BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
Perusahaan Ini Beri Upah Buruh di Bawah UMK
SURYA Online, GRESIK - Komisi D DPRD Gresik, memanggil beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan Putusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 1.740.000 per bulan.

Ada dua perusahaan yang dipanggil Komisi D DPRD Gresik, yaitu PT Swabina Gatra dan PT Bina Abadi Sentosa.

PT Swabina Gatra hanya memberi upah Rp 1.257.000, tahun 2012.

Perusahaan ini anak perusahaan PT Semen Gresik (SG) yang sekarang menjadi PT Semen Indonesia (Pesero) Tbk.

"Sangat keterlaluan kalau anak perusahaan PT Semen Gresik yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus membayar upah buruh di bawah UMK," tegas Chumaidi Ma'un Ketua Komisi D DPRD Gresik.

Politisi PKB Gresik ini didampingi Mujid Ridwan PDIP Gresik, Syaful Kirom dan Lilik Hidayati dari Fraksi PKNU dan Muhamad Nasir Cholil dari PKB.

Sedangkan PT Bina Abadi Sentosa, yang berlokasi di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, membayar upah pekerja di bawah UMK 2013 sebesar Rp 1.257.000.

Dari jumlah 1,182 pekerja hanya 6 karyawan yang diikutkan anggota Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

"Kita akan panggil perusahaan yang nakal-nakal lainnya, dan Dinas Tenaga Kerja harus tegas dalam pengawasan," tegas Chumaidi.

Surya Online - tribunnews
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.