togardantiur
TS
togardantiur
[ Belum ada yg buat tritnya ] Siti Hartati Tjakra Murdaya ( Chow li ing ) 2 Thn 8 bln



Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara dua tahun delapan bulan serta denda sebesar Rp150 juta kepada Hartati Murdaya dalam kasus suap di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Juni tahun lalu.

Manurut Hakim, Hartati melalui sejumlah pejabat perusahaan yang dimilikinya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol saat itu, Amran Batalipu sebagai imbalan agar Amran selaku pejabat daerah yang berwenang, menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektare yang dimiliki PT CCM, salah satu anak perusahaan milik Hartati.

Uang suap menurut Jaksa penuntut mulai diberikan sejak 15 April 2012 saat Hartati Murdaya bertemu Amran Batalipu di arena Pekan Raya Jakarta. uang sebesar Rp3 miliar itu diberikan kepada Amran dua kali, masing-masing Rp1 dan 2 miliar rupiah.

Menurut pembelaan kuasa hukumnya, Hartati tidak terlibat dalam penyuapan sebagaimana dituduhkan karena pemberian Rp1 miliar kepada Bupati Buol saat itu adalah sebagai dana bantuan pengamanan perusahaan yang saat itu sedang diblokade massa, sementara Rp2 miliar lainnya sebagai bentuk sumbangan Pilkada yang saat itu akan diikuti Amran.

Kubu Hartati juga mengatakan Rp1 miliar yang dikeluarkan Hartati mulanya hendak dibagikan kepada masyarakat guna meredam gangguan keamanan namun, 'tanpa sepengetahuan Hartati uang itu diserahkan kepada Amran Batalipu'.

Meski demikian Majelis Hakim tetap berpendapat Hartati bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan ditambah denda Rp150 juta, dari tuntutan hakim semula lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Hubungan dengan Demokrat

Siti Hartati Murdaya, lahir tahun 1946, adalah istri dari Murdaya Poo, pengusaha keturunan Cina yang menurut majalah Forbes merupakan orang terkaya No19 di Indonesia tahun lalu.

Pada era Suharto, keluarga Murdaya dan PT Central Cakra Murdaya yang menjadi induk usaha keluarga ini adalah pendukung partai Golkar.

Hartati kemudian dikenal sebagai pendukung setia Partai Demokrat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintah.

Belakangan setelah kasus suap ini merebak, Hartati menyatakan keluar dari Partai Demokrat, meski pengacara utamanya dalam persidangan tetap Denny Kailimang, juga anggota ternama dalam tubuh Partai Demokrat.

Setelah pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut maupun pengacara Hartati mengatakan masih pikir-pikir. Hartati juga minta majelis Hakim memberi penetapan terkait keinginannya untuk berobat selama menunggu jika mungkin dua pihak menyiapkan permintaan mengajukan banding.

Sementara Hartati sudah divonis, mantan Bupati Buol Amran Batalipu kini tengah menanti putusan hakim dalam kasus yang sama dengan tuntutan Jaksa hukuman penjara selama 12 tahun.

http://www.bbc.co.uk/indonesia/berit...ativonis.shtml

pengusaha kalau tak menyuap mana bisa lancar bisnisnya di bujuknya lah aparat pemerintahan sama uang milyaran untuk memuluskan bisnisnya itu udah dari dulu emoticon-Big Grin

ku tanya sama kelen yang suka membujuk merayu manusia biar mengikuti maunya dan berbuat jahat apa itu namanya lae?? itu namanya setan itu namanya iblis yang selalu mengajak manusia berbuat jahat emoticon-Big Grin sayangnya manusianya pun bengak iman tak ada di ikutinyalah kemauan setan dan iblis itu emoticon-Cape d... (S) kau rasakanlah penjara itu emoticon-Big Grin

[url=http://news.detik..com/read/2012/06/18/072904/1943527/10/apa-kabar-penanganan-kasus-blbi]Apa Kabar Penanganan Kasus BLBI?[/url]

KPK kasusBLBI cam mana 650 triliyun jangan kau lupakan





kita tunggu aja lah emoticon-Big Grin

kalau kelen mau ngasih komentar jangan pake maki maki ya lae emoticon-Big Grin
0
4.5K
44
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.